Mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) yang tewas dibacok di depan SPBU Kelud Semarang merupakan korban salah sasaran. Dia dihajar anggota geng yang sedang tawuran dengan geng lain.
Peristiwa terjadi pada Selasa (17/9) pukul 02.30 WIB. Saat itu ternyata ada tawuran antara geng All Star dan Witchsel019.
Polisi kini telah menetapkan enam orang tersangka terkait peristiwa tersebut. Para tersangka bernama Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat, dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat dari geng All Star. Kemudian Roni Hasim (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candi Candisari, dan IB (17) warga Sekaran Gunungpati dari geng Witchsel019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pelaku, Rico mengatakan awalnya dua kelompok itu saling tantang lewat media sosial janjian di suatu tempat. Tapi ternyata mereka bertemu di lokasi yaitu depan SPBU Kelud.
"Dapat DM Instagram buat 3 lawan 3 minta TKP di Jalan Tumpang. Setelah sama rombongan di TKP yang dijanjikan, Witchel tidak ada. Saya pulang ke arah Gunungpati malah ketemu di Sampangan. Ketemu rombongan Withchsel," kata Rico saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kamis (19/9/2024).
Saat terjadi keributan itulah, korban dan rekannya yang pulang menuju rumahnya melintas di lokasi dengan naik sepeda motor. Ternyata Rico yang sedang mengejar kelompok lawan mendatangi korban.
Korban berusaha kabur namun Rico menyabetkan senjata ke korban hingga terjatuh dari motor dan dia lanjut mengejar anggota Withchsel lainnya.
"Iya (menyabet korban), ngiranya dia rombongan Witchsel," ujarnya.
Pelaku lain, Bagas mengatakan saat melihat korban jatuh, dia dan Raden langsung menghajar korban dengan celurit hingga bersimbah darah.
"Aku bacok di punggung tiga kali. Yang satu depan (menunjuk pinggang kanan bagian depan). Korban minta ampun saya tinggal lari," ujar Bagas.
"Iya, korban salah sasaran," imbuhnya.
Para pelaku kini diamankan di Polrestabes Semarang beserta barang bukti tujuh celurit panjang. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(rih/apu)