Enam pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang diringkus polisi. Para pelaku pembacokan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di lobi Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam tersangka yang diamankan dan terdiri dari dua geng. Yaitu tersangka bernama Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat, dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat. Mereka dari geng All Star dan merupakan para pelaku utama.
Kemudian ada Roni Hasim (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candi Candisari, dan IB (17) warga Sekaran Gunungpati dari geng Witchsel019.
Peristiwa yang menimpa korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) itu terjadi pada Selasa (17/9) pukul 02.30 WIB. Dia menjadi korban salah sasaran tawuran antar dua geng.
"Dapat DM Instagram buat 3 lawan 3 minta TKP di Jalan Tumpang. Setelah sama rombongan di TKP yang dijanjikan, Witchel tidak ada. Saya pulang ke arah Gunungpati malah ketemu di Sampangan. Ketemu rombongan Withchsel," kata pelaku, Rico saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Saat itu korban hendak pulang dan berboncengan motor dengan temannya. Saat di lokasi dia ternyata dikejar Rico dan disabet celurit sampai jatuh. Rico mengira korban adalah anggota geng lawan. Saat korban jatuh, ternyata dia dihajar dua pelaku lain, Bagas dan Radeng menggunakan celurit.
"Aku bacok di punggung tiga kali. Yang satu depan (menunjuk pinggang kanan bagian depan). Korban minta ampun saya tinggal lari," ujar Bagas.
"Iya, korban salah sasaran," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda yang tewas usai dikeroyok dan dibacok di depan SPBU Kelud Semarang ternyata seorang mahasiswa di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).
Korban, Muhammad Tirza Nugroho (21) warga Jepara merupakan mahasiswa semester akhir Program Sarjana Teknik Informatika Udinus. Dia juga merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
"Korban berperilaku baik, secara akademik maupun di kehidupan sosial kampus. Bahkan Ananda Tirza juga aktif berorganisasi di BEM KM periode 2023/2024," kata Kepala Biro Kemahasiswaan Udinus, Rindra Yusianto dalam keterangan kepada detikJateng, Selasa (17/9)
(aku/rih)