Kronologi Larso Bunuh Bu Guru SMP di Banjarnegara

Kronologi Larso Bunuh Bu Guru SMP di Banjarnegara

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 17 Sep 2024 21:25 WIB
Larso, pembunuh guru di Purwareja Klampok, Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).
Larso, pembunuh bu guru SMP di Purwareja Klampok, Banjarnegara, Selasa (17/9/2024). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Seorang guru SMP, Eti Murih Utami (59) ditemukan tewas di rumahnya Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara. Polisi mengungkap korban tewas dibunuh.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pria bernama Sularso (63) sebagai tersangka. Pelaku yang juga warga Desa Kalilandak itu pensiunan polisi yang juga orang dekat korban.

"Tersangka ini orang kepercayaan korban. Dan masih ada hubungan saudara," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Selasa 10 September 2024

Pukul 23.00 WIB

Kejadian ini bermula saat tersangka diminta korban untuk membayar pajak mobil Avanza milik korban. Namun mobil tersebut justru dijual oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi awalnya tersangka dikasih uang untuk bayar pajak mobil oleh korban. Uang itu dipakai dan tersangka meminta BPKB mobil. Setelah itu dijual seharga Rp 79 juta," jelas Erick.

Kemudian pada Selasa (10/9) lalu, tersangka ke rumah korban. Saat mengetahui mobil miliknya dijual, korban pun marah-marah. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.

"Itu kejadiannya pada Selasa (10/9) malam, sekitar jam 11. Pas tersangka ke rumah korban. Saat itu korban tahu jika mobilnya sudah dijual. Korban marah-marah kemudian tersangka menjerat korban dengan tali," ungkap Erick.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya merekayasa agar seolah-olah bunuh diri. Jasad korban digantung dengan tali di ventilasi jendela rumah korban.

"Setelah dipastikan sudah meninggal dunia, tersangka ini merekayasa agar seolah-olah bunuh diri. Korban yang sudah meninggal digantung di ventilasi dengan tali yang sebelumnya digunakan untuk membunuh," terangnya.

Kamis 12 September 2024

Usai kejadian tersebut, tersangka meninggalkan rumah korban. Jasad korban baru diketahui oleh teman kerjanya di SMP pada Kamis (12/9) siang.

"Kebetulan korban seorang janda dan tinggal sendirian. Setelah digantung tersangka meninggalkan rumah korban. Dua hari kemudian, teman korban datang dan melihat korban masih tergantung," ujarnya.

Teman korban sengaja mendatangi rumah korban di Desa Kalilandak lantaran sudah dua hari tidak masuk mengajar.

"Karena sudah dua hari tidak mengajar yakni hari Rabu dan Kamis. Jadi Kamis siang ada teman kerja korban mendatangi rumah korban. Saat itu melihat korban masih tergantung di rumahnya," paparnya.

Selasa 17 September 2024

Erick mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan laporan adanya gantung diri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban tewas dibunuh.

"Awal kita mendapatkan laporan adanya gantung diri di rumah korban. Tetapi kami terus melakukan penyelidikan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga hasil autopsi baru terkuat jika korban dibunuh," jelasnya, Selasa (17/9/2024).

Ia menyebut tersangka Sularso (63) merupakan pensiunan polisi. Selain itu, tersangka juga orang dekat korban dan masih memiliki garis saudara dengan korban.

"Memang tersangka ini merupakan purnawirawan polisi. Dan sempat mencoba menutupi jejaknya usai menjalankan aksinya," sambungnya.

Erick menyampaikan, tersangka awalnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi curiga salah satu melihat luka jeratan tali pada tangan tersangka. Luka tersebut akibat ikatan tali saat membunuh korban.

"Ada luka jeratan tali pada tangan tersangka. Awalnya pas dimintai keterangan, katanya luka kena las. Tetapi setelah dilakukan pendalaman itu bekas jeratan tali pada saat membunuh korban," ungkapnya.

Selain itu kecurigaan lain adanya bekas minuman teh di rumah korban. Padahal, korban diketahui tidak menyukai minuman teh. Diduga sebelum membunuh korban sempat membuatkan teh untuk tersangka.

"Ada kecurigaan lain yakni bekas minuman dan sisa makanan di rumah korban. Jadi sebelum melakukan aksinya tersangka ini diduga sempat dibuatkan teh sama korban," terangnya.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan autopsi. Dugaan pembunuhan diperkuat dengan hasil autopsi yang menyebutkan korban mengalami luka jeratan di leher dan patah tulang di dada korban.

"Ada luka di leher korban itu luka jerat. Selain itu juga ada patah tulang di bagian dada. Jadi saat dijerat, korban jatuh dan mengenai meja," kata dia.

Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga pasal penipuan dan penggelapan.

"Pasal yang dikenakan berlapis. Ada 350 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP. Untuk pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Erick.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads