Dalam dunia hukum, kita mengenal istilah residivis. Namun tidak semua orang memahami sepenuhnya apa yang sebenarnya dimaksud dengan residivis. Istilah ini merujuk pada seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum karena perbuatan yang serupa.
Konsep residivis menjadi perhatian karena menunjukkan adanya pola perilaku kriminal yang terus menerus. Oleh karena itu, ada pemberatan hukum untuk orang yang menjadi residivis. Ingin tahu lebih dalam tentang residivis? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Penjelasan ini dihimpun dari artikel Faktor Penyebab Seorang Menjadi Residivis Atas Pengulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Bermotor oleh Oktaviani Wulansari dan Puti Priyana dalam Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 9 (2022), Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 50/Pid.B/2018/PN.Tab) oleh Ni Made Wahyuni Paramitha, I Ketut Sukadana, dan Ni Made Sukaryati Karma pada Jurnal Analogi Hukum Vol.3 (2021), serta Residivis dalam Perspektif Sosiologi Hukum oleh La Patuju dan Sakticakra Salimin Afamery dalam Jurnal Hukum Volkgeist Vol. 1 (2016).
Pengertian Residivis Menurut Para Ahli
1. Yonkers
Residivis adalah kondisi di mana seseorang melakukan kejahatan lagi setelah sebelumnya sudah dihukum atas kejahatan serupa. Menurut Yonkers, status residivis bisa menjadi alasan untuk mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang lebih berat atau lebih ringan, tergantung pada kasusnya.
2. Hazenwinkel dan Pompe
Sama dengan Yonkers, mereka berpendapat bahwa residivis merupakan faktor yang bisa mempengaruhi penjatuhan hukuman dalam sistem hukum pidana. Keberadaan residivis dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang lebih berat atau lebih ringan.
3. Vos
Menurut Vos, residivis digunakan sebagai alasan untuk memperberat hukuman. Jika seseorang terbukti sebagai residivis, maka hukumannya dapat diperberat sebagai bentuk pembelajaran atau memperingati.
4. Utrecht
Residivis sama dengan gabungan yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk memperberat hukuman. Pendapat Utrecht sejalan dengan pandangan bahwa status residivis dapat menjadi faktor yang mempengaruhi penjatuhan hukuman yang lebih berat.
5. Soesilo
Pendapat Soesilo sejalan dengan Utrecht mengenai pengertian residivis. Baginya, residivis sama dengan gabungan yang dijelaskan dalam Pasal 486 sampai dengan 488 KUHP. Menurutnya, status residivis harus dipertimbangkan dalam proses penjatuhan hukuman.
Jenis-jenis Residivis
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), residivis terbagi menjadi 2 jenis, yaitu umum dan khusus. Mari simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui perbedaannya.
1. Residivis Umum
Residivis umum merujuk pada pelaku kejahatan yang kembali melakukan tindakan kriminal tanpa memperhatikan sifat atau jenis kejahatan yang sebelumnya mereka lakukan. Dalam konteks ini, residivis akan dianggap sebagai pengulang kejahatan, meskipun tindakan kriminal yang dilakukan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Hal ini diatur dalam pasal 486 hingga pasal 488 KUHP.
2. Residivis Khusus
Residivis khusus adalah ketika seseorang melakukan kejahatan lagi setelah sebelumnya sudah dihukum atas kejahatan serupa. Ini artinya, jika seseorang melakukan kejahatan yang sama lagi setelah dihukum, maka hal itu menjadi perhatian khusus.
Misalnya, jika seseorang mencuri lagi setelah sebelumnya dihukum karena mencuri, maka itu disebut sebagai residivis khusus. Di dalam KUHP, ada aturan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam Pasal 489 ayat (2), Pasal 495 ayat (2), Pasal 512 ayat (3), dan lain sebagainya.
Penyebab Seseorang Menjadi Residivis
Berikut adalah beberapa penyebab seseorang menjadi residivis.
1. Kontrol Diri yang Lemah
Kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri sendiri dapat membuat seseorang rentan terhadap godaan untuk kembali melakukan tindak pidana.
2. Kecanduan
Ketergantungan pada substansi tertentu atau perilaku adiktif lainnya dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk kembali ke jalur kejahatan.
3. Kebiasaan Buruk
Terjebak dalam pola perilaku negatif atau kebiasaan buruk dapat menyulitkan seseorang untuk memutus siklus tindak pidana.
4. Niat untuk Berbuat Jahat
Adanya motivasi atau keinginan yang kuat untuk melakukan tindakan kriminal dapat mendorong seseorang untuk kembali berulang kali melakukan kejahatan.
5. Keterampilan Kejahatan
Penguasaan terhadap teknik atau metode kejahatan tertentu dapat membuat seseorang merasa lebih nyaman untuk terlibat kembali dalam aktivitas kriminal.
6. Lingkungan yang Buruk
Faktor lingkungan yang tidak mendukung, termasuk teman sebaya yang negatif atau lingkungan keluarga yang tidak stabil, dapat memperburuk risiko seseorang untuk menjadi residivis.
7. Masalah Ekonomi
Kondisi ekonomi yang sulit seringkali menjadi pemicu utama bagi seseorang untuk kembali melakukan tindak pidana, terutama jika mereka merasa terdesak secara finansial.
Faktor Pemberatan Pidana pada Residivis
Ada beberapa penyebab pemberatan pidana pada residivis, berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Pemberatan pidana bisa terjadi jika pelaku kejahatan pada kasus kedua atau seterusnya adalah orang yang sama dengan kasus sebelumnya.
- Pemberatan pidana juga terkait dengan terulangnya tindak pidana yang sama.
- Jika pelaku kejahatan sudah pernah dihukum atau menjalani hukuman penjara atas perbuatan yang sama sebelumnya, maka hal ini menjadi salah satu alasan untuk memberatkan hukumannya.
- Terjadinya pengulangan kejahatan dalam rentang waktu yang relatif singkat juga dapat menjadi faktor pemberatan pidana.
Ancaman Hukuman bagi Residivis
Pasal 486 KUHP menetapkan hukuman maksimum bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut, yang dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok karena terbukti melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
Demikian penjelasan lengkap tentang istilah residivis. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Residivis di Gorontalo Curi Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap di Tomohon"
(sto/ams)