Satreskrim Polres Jombang meringkus 2 residivis karena kembali berulah mencuri sepeda motor warga. Salah satu residivis ditembak polisi karena melawan dan kabur saat ditangkap.
Yaitu Mohammad Gofar (39), warga Desa Jombatan, Kesamben, Jombang. Gofar residivis pencurian dan penganiayaan yang 3 kali dipenjara. Kemudian Vilbyan Al Javari Munif (29), warga Desa Podoroto, Kesamben, residivis curanmor.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, Gofar dan Vilbyan ditangkap di Desa/Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (27/9). Keduanya ditangkap saat menjual sepeda motor curian kepada polisi yang menyamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gofar melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. Menurut Margono, personelnya terpaksa menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
"Pelaku melawan karena saat itu ada transaksi (menjual motor curian). Sehingga kami melakukan tindakan tegas," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (9/10/2025).
Vilbyan dan Gofar, lanjut Margono, terakhir kali mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4286 PT di Desa Karangmojo, Plandaan, Jombang pada Kamis (25/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Sepeda motor matik ini milik Dedy Setiawan (37), warga Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang.
Sore itu, Gofar menjadi eksekutor. Ia menemukan kunci sepeda motor korban di dashboard. Sehingga ia leluasa membawa kabur motor korban. Sedangkan Vilbyan mengawasi situasi sambil menunggangi sepeda motor Honda BeAT nopol S 2878 TB.
"Jadi, korban menaruh kunci motor di dasbor. Begitu ada kesempatan, pelaku membawa kabur motor tersebut," terangnya.
Selain membekuk Gofar dan Vilbyan, Satreskrim Polres Jombang juga menyita barang bukti sepeda motor korban dan pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
(irb/hil)