2 Pesilat Pengeroyok Remaja hingga Tewas di Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Pesilat Pengeroyok Remaja hingga Tewas di Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jarmaji - detikJateng
Senin, 26 Agu 2024 18:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Boyolali -

Polres Boyolali melimpahkan dua pesilat tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal ke Kejaksaan. Selanjutnya, kedua tersangka yang bernama Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) itu akan menunggu waktu untuk disidangkan.

"Perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari ini kita laksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, di kantornya, Senin (26/8/2024).

Dikemukakan Perwira, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas berita acara pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu dinyatakan P-21 atau lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk P21-nya kita sudah keluarkan itu hari Jumat. Kita nyatakan berkas itu lengkap. Selanjutnya pada hari ini Senin, tanggal 26 Agustus 2024 kita laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," jelas dia.

Untuk proses selanjutnya, terang Perwira, pihaknya memiliki waktu 20 hari penahanan. Dalam 20 hari itu atau sebelum 20 hari, berkas kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, untuk dilakukan penuntutan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu tim kuasa hukum tersangka Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar, yakni Dwi Prasetyo Wibowo, membenarkan hari ini pelimpahan tahap II kedua kliennya. Dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

"Kami menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan kepada Pengadilan," kata Dwi Prasetyo Wibowo, disela-sela mendampingi kliennya dalam pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Boyolali tadi.

Dalam kasus ini, seorang remaja bernama AHD (16) asal Ngemplak, Boyolali, meninggal setelah dianiaya oleh sejumlah pesilat. Para pelaku mengaku marah lantaran korban mengaku sebagai anggota perguruan silatnya.

Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kemudian terungkap bahwa ada empat orang yang menganiaya korban. Dua di antara para tersangka masih anak-anak.

Terhadap dua pelaku anak, polisi sudah mengupayakan diversi namun gagal. Keduanya saat ini telah menjalani proses persidangan.

Sedangkan dua pelaku lain yang sudah dewasa hari ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads