Kakek-Nenek Asal Banyumas Diciduk Usai Nyopet Saat Dieng Culture Festival

Kakek-Nenek Asal Banyumas Diciduk Usai Nyopet Saat Dieng Culture Festival

Uje Hartono - detikJateng
Senin, 26 Agu 2024 16:02 WIB
Komplotan kakek dan nenek copet saat dihadirkan di Mapolres Banjarnegara, Senin (26/8/2024).
Komplotan kakek dan nenek copet saat dihadirkan di Mapolres Banjarnegara, Senin (26/8/2024). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Kakek dan nenek asal Banyumas ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Keduanya didapati mencopet saat gelaran Dieng Culture Festival (DCF).

Kedua tersangka tersebut adalah ES (60), seorang laki-laki warga Desa Kranji Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Satu lagi adalah SA (66), perempuan warga Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Banyumas.

ES yang saat ini sudah mempunyai cucu 10 dan SA 8 cucu bukan merupakan pasangan suami-istri. Namun keduanya berangkat ke Dieng berboncengan menggunakan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cucunya sudah 10, dan ini (SA) sudah 8," kata tersangka ES saat ditemui di Mapolres Banjarnegara, Senin (26/8/2024).

Meski tidak mempunyai tiket partisipan DCF, namun kedua tersangka ini sengaja datang ke DCF. Ia menjalankan aksinya saat Jazz Atas Awan pada Sabtu (24/8).

ADVERTISEMENT

"Kalau tiket DCF tidak punya. Mengambilnya pas acara malam. Pas wisatawan mau masuk ke lokasi acara," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Banjarnegara Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, pelaku menyayat tas wisatawan menggunakan cutter dan mengambil ponsel milik wisatawan.

"Ada dua buah ponsel milik wisatawan yang sudah diambil. Satu diambil oleh ES di tas satunya oleh SA yang ditaruh di jaket. Dua tersangka ini tugasnya sama. Dua-duanya langsung yang mengambil ponsel di tas yang sebelumnya dibuka dengan cutter dan di jaket wisatawan," jelasnya.

Adapun ponsel yang diambil oleh pelaku ini adalah iPhone 11 dan iPhone 15 pro max milik wisatawan asal Jakarta dan Yogyakarta.

Purbo menjelaskan, setelah mendapatkan laporkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Selang satu jam, kakek dan nenek ini berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Banjarnegara.

"Selang satu jam dua tersangka ini sudah berhasil kami tangkap di sekitar lokasi kejadian di Dieng. Setelah itu dua tersangka ini beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Banjarnegara," terangnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya, kedua pelaku ini diancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," imbuhnya.




(apu/ahr)


Hide Ads