Pria di Semarang Tabrakkan Motornya ke Pemotor Lain gegara Saling Pandang

Pria di Semarang Tabrakkan Motornya ke Pemotor Lain gegara Saling Pandang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 20 Agu 2024 23:30 WIB
Pelaku yang tabrakkan motor di Semarang karena saling pandang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).
Pelaku yang tabrakkan motor di Semarang karena saling pandang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Seorang pria diamankan polisi karena sengaja menabrakkan motornya ke orang lain hingga menyebabkan korban luka-luka di Kota Semarang. Pria bernama Febri Firmansyah (22) itu mengaku emosi hanya gara-gara saling pandang.

Peristiwa terjadi Minggu (18/8) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merak, Kota Lama Semarang. Saat itu korban inisial O sedang menjemput korban lainnya inisial I di rumah makan daerah Kota Lama. Kemudian mereka naik motor dan sempat beriringan dengan pelaku.

"Nggak saling kenal. Waktu itu saya mabuk. Beriringan terus saling lihat gitu, saya emosi," kata Febri saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian melaju dan pelaku membuntuti. Saat korban merasa ada yang membuntuti, dia putar balik. Saat proses putar balik itu, pelaku tancap gas dan sengaja menabrak bagian kanan motor korban hingga dua korban itu terpental.

"Saya tabrak, kecepatan sekitar 60 km/jam. Habis saya tabrak, saya kabur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto mengatakan dalam peristiwa itu korban O mengalami luka memar di bagian tubuhnya dan tulang tangan kanan retak. Sedangkan korban I mendapat 10 jahitan di kepala.

"Ini karena pelotot-pelototan. Pelaku tidak terima. Jam 17.00 ditangkap di daerah Madukoro," kata Tri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan lupa berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.




(alg/rih)


Hide Ads