Polisi menangkap Suparman (50) warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo karena mencabuli dua bocah perempuan warga Klaten. Fakta lain terungkap, tersangka ternyata pernah dipenjara kasus serupa dengan korban anak kandungnya.
"Betul pernah melakukan (pencabulan) dengan korban anaknya sendiri. Dipenjara selama empat tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, kepada detikJateng saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024).
Menurut Dica, tersangka merupakan residivis kasus serupa, namun kejadiannya bukan di wilayah Klaten. Dari pemeriksaan, tersangka juga belum pernah diperiksa kejiwaannya.
"Belum pernah (riwayat dirawat di RSJ)," kata Dica.
Suparman mengakui pernah dipenjara empat tahun karena mencabuli anak sendiri. Sementara untuk dua korban bocah perempuan warga Klaten dia mengaku khilaf.
"Saya khilaf pak. Saya ndak sadar, tahu-tahu kayak gitu," ungkap Suparman.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Suparman alias S (50) warga Desa Karakan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka ditangkap karena mencabuli dua bocah perempuan warga Klaten berusia 5 dan 7 tahun.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menyatakan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024, sekitar jam 11.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Keposong, Tamansari, Boyolali dan sekitar jam 12.30 WIB di kolam renang wilayah Klaten.
"Jadi ada dua laporan polisi. Yaitu LP/B/57/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 6 Agustus 2024 dan LP/B/58/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/ POLDA JAWA TENGAH," terang Warsono, Jumat (9/8).
Pelapor kasus itu, lanjut Warsono, adalah keluarga korban. Modus pelaku mengajak korbannya untuk membeli boneka.
Warsono menerangkan pelaku mengajak korban beli boneka di Jatinom. Namun, korban diajak ke rumah kontrakannya dan diperlakukan tidak senonoh.
"Kemudian diajak ke kolam renang di Kecamatan Tulung dan kembali berbuat tidak senonoh," sambung Warsono.
(aku/apu)