Bejat! Pria Usia Setengah Abad Tega Cabuli 2 Bocah di Klaten

Bejat! Pria Usia Setengah Abad Tega Cabuli 2 Bocah di Klaten

Achmad Hussein SYauqi - detikJateng
Rabu, 07 Agu 2024 20:57 WIB
Ilustrasi anak jadi korban kekerasan
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Thinkstock
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap R (50) di rumah kosnya yang berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Boyolali. Pria itu dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan warga Klaten.

"Betul sudah kita amankan. Korbannya anak umur 7 dan 5 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Rabu (7/8/2024).

Dijelaskan Dica Ariseno, pihaknya mendapat laporan tentang perbuatan pelaku. Polisi langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku. Setelah alat bukti mencukupi, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Dijerat pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002,'' jelas Dica Ariseno Adi.

Salah satu sumber detikJateng mengatakan kasus itu terjadi sekitar tiga hari lalu. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak dua orang korbannya jalan-jalan ke pasar.

ADVERTISEMENT

"Setelah pulang siang hari, si anak mengeluh alat vitalnya sakit untuk buang air. Saat ditanya mengaku sudah diperlukan tidak senonoh oleh R," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya itu.

Ternyata, bocah satunya juga mengalami hal yang sama sehingga keluarga tidak terima. Keluarga melapor ke polsek yang kemudian dilimpahkan ke Polres sehingga pelaku ditangkap.

Adapun penangkapan tersebut, kata sumber itu, dilakukan pada Selasa (6/8). Pelaku ditangkap di sebuah kos yang berada di Boyolali.

Selama ini, pelaku biasa mampir ke warung milik keluarga salah satu korban sehingga menjadi cukup akrab. Hal itu juga yang menjadikan pelaku bisa leluasa mengajak korbannya untuk jalan-jalan.




(ahr/apu)


Hide Ads