Kejati Jateng Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp 5 M di Cepu

Kejati Jateng Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp 5 M di Cepu

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 09 Agu 2024 16:55 WIB
Ilustrasi gratifikasi, suap, korupsi.
Ilustrasi Kejati Jateng tangkap kasus buron korupsi. Foto: Jcomp/Freepik
Semarang - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora beserta Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap buronan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 5 miliar. Dugaan rasuah itu terjadi pada 2015 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan buronan atau DPO itu ditangkap hari ini, Jumat (9/8) di sebuah kos di Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pagi tadi. Buron yang dibekuk atas nama Haryanto.

"Tim Kejari Blora beserta Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jawa Tengah berhasil menangkap DPO atas nama Haryanto," kata Arfan dalam keterangannya lewat pesan singkat, Jumat (9/8/2024).

Tersangka terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-327/M.3/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 jo Nomor Print-797/M.3/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023. Haryanto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

"Penetapan DPO 29 Januari 2024. Menjadi DPO setelah tiga kali tidak pernah menghadiri pemanggilan saksi secara patut oleh penyidik. Selama DPO, dia berpindah-pindah tempat," tegasnya.

Arfan menjelaskan Haryanto disangkakan dengan perbuatan korupsi karena menggunakan dokumen yang salah pada permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I.

"Pada tahun 2015 Haryanto bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia dan Daniel Christanto Budi Santoso mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar," ujarnya.

Dalam proses permohonan itu, Pengurus YAKKAP I atas nama Purwanto, Kintoron dan Ma'ud Efasa menyetujui tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan dengan benar.

"Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT Mitrasindo Sarana Mulia dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut sehingga YAKKAP I mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," tegas Arfan.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya temuan tim Kejati Jateng. Ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu, yaitu dari pengurus YAKKAP I atas nama Purwanto, Kintoron dan Ma'ud Efasa. Tiga lainnya dari swasta yaitu Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso.

"Tersangka dalam perkara ini ada enam orang. Tiga orang tersangka lain sedang menjalani pidana dalam perkara tipikor lainnya, dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan," jelas Arfan.

Pendalaman oleh kejaksaan terus dilakukan dan Haryanto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane terhitung hari ini hingga 28 Agustus 2024.


(apu/ahr)


Hide Ads