Seorang remaja berinisial AHD (16) warga Ngemplak, Boyolali, ditemukan meninggal saat menginap di rumah neneknya. Polisi menemukan fakta remaja itu tewas usai mendapat kekerasan. Polisi kemudian menangkap 4 pesilat yang melakukan kekerasan kepada korban.
Empat orang anggota sebuah perguruan silat di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AHD (16). Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga mengatakan, keempat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang sudah berusia dewasa dan 2 orang masih di bawah umur.
Empat tersangka itu ialah TB (19) warga Kecamatan Nogosari, Boyolali, RS (19) warga Kecamatan Ngemplak, serta RM (17) dan LAR (16), dua pelajar asal Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang dan kekerasan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga mengungkap pemicu tindakan brutal keempat pesilat itu dilatarbelakangi perkara backsound lagu. Korban sempat membuat video dengan memakai backsound lagu perguruan silat mereka. Hal ini memicu emosi para tersangka.
"Hal ini terjadi karena tersangka tidak terima terhadap korban. Karena pada tanggal 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga dari perguruan silat tersebut," ungkap Yoga dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Kamis (1/8/2024) petang.
Para tersangka, lanjut dia, kemudian mencari korban korban ke rumahnya. Korban lantas dibawa ke suatu tempat dan diminta membuat surat permohonan maaf.
Dalam momen itu, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang, dan lain sebagainya. Para pelaku melakukan penganiayaan itu setelah menjemput korban di rumahnya pada hari Minggu (14/7/2024).
Korban kemudian dibawa ke lapangan Sembungan (Nogosari) dan ke rumah tersangka LAR. Korban juga dianiaya pada Selasa (26/7/2024).
Menurut polisi dari hasil autopsi diketahui bahwa korban meninggal akibat mati lemas yang disebabkan beberapa luka di bagian tubuh. Termasuk pada organ dalam yang luka parah.
"Dari hasil autopsi dan keterangan ahli diketahui bahwa korban mengalami meninggal dunia diakibatkan karena mati lemas yang disebabkan multiple injury atau akibat luka di beberapa bagian tubuh termasuk organ dalam," jelasnya.
"Antara lain pada jantung, hati, paru, lambung, dan bagian tulang dada yang lunak," lanjutnya.
Keempat tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Boyolali. Mereka kini masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sejak pagi tadi, tanggal 1 Agustus 2024 terhadap empat orang tersangka telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Boyolali guna dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya.
(aku/apu)