1 Pesilat Aniaya Remaja di Boyolali Residivis 5 Kali Masuk Bui

1 Pesilat Aniaya Remaja di Boyolali Residivis 5 Kali Masuk Bui

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 07 Agu 2024 17:06 WIB
Momen pesilat yang keroyok remaja di Banyudono, Boyolali, dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).
Momen pesilat yang keroyok remaja di Banyudono, Boyolali, dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali telah menetapkan lima pesilat sebuah perguruan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap inisial IA (19). Tiga orang telah ditangkap dan ditahan, sedangkan dua lainnya masih buron.

Dari tiga tersangka yang sudah diringkus, satu di antaranya residivis kasus pencurian dan pengeroyokan. Dia baru tiga bulan lalu keluar dari penjara.

"Ya, benar bahwa ada salah satu tersangka yang inisial HK (Heri Kristanto) alias Badrun. Yang bersangkutan pernah juga melakukan kejahatan penganiayaan bersama-sama dan curanmor," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial Facebook, salah satunya beredar di grup Boykot atau Boyolali Kota, pada Senin (5/8). Video itu berdurasi 2 menit 14 detik.

Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

ADVERTISEMENT

Selasa (6/8) kemarin, petugas Polres Boyolali berhasil menangkap tiga orang pelaku. Petugas juga masih memburu dua pelaku lainnya. Tiga tersangka yang telah ditangkap yakni Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali. Kemudian Imam Arif Rabbani alias Caprlin (20) warga Tawangsari, Teras, Boyolali, dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono, Boyolali. Sedangkan yang masih dalam pengejaran yakni DN alias Tompel dan PC alias Penceng.

Disampaikan Kapolres, para tersangka menganiaya korban karena tidak terima korban mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Sedangkan korban bukan merupakan warga PSHT.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menambahkan, tersangka Heri Kristanto merupakan residivis. Dalam catatan petugas, pemuda berusia 24 tahun itu sudah lima kali terlibat tindak pidana.

"Lima kali. Empat kali kasus pencurian. Antara lain pembobolan konter HP dan pencurian sepeda motor. Serta satu kali kasus pengeroyokan," jelasnya.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka ini bahkan telah dilakukan sejak masih usia di bawah umur.

Pengakuan Tersangka

Saat ditanya Kapolres dalam konferensi pers itu, tersangka Heri juga mengakui pernah masuk penjara karena kasus pencurian dan pengeroyokan. Dia pun mengaku mengetahui konsekuensi hukum melakukan pengeroyokan lagi dalam kasus kali ini.

Tersangka Heri juga mengakui sudah lima kali masuk penjara. Kasusnya pencurian dan pengeroyokan.

"Ya, lima kali (masuk penjara). Waktu anak-anak. Kasusnya pencurian," kata Badrun.

Dia mengaku dalam kasus pencurian itu dia hanya mengantar saja. Antara lain pembobolan konter HP dan pencurian sepeda motor. Kasus pencurian itu sebanyak empat kali di wilayah Boyolali semua.

"Yang satu (kasus) di Solo, pengeroyokan. Tawuran," kata Heri yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Dari lima kasus tersebut, dia mengaku paling lama dihukum tujuh bulan. Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor sebanyak dua kali, Heri mengatakan dihukum satu bulan dan empat bulan.

Untuk kasus pengeroyokan di Solo, dia divonis lima bulan penjara.

"Baru keluar tiga bulan (keluar dari penjara di Solo)," ucap dia.

Heri pun mengaku menyesal melakukan tindak pidana penganiayaan lagi. Dia juga menyatakan tak akan mengulangi lagi.

"Sangat menyesal. Nggak bakal diulangi," pungkasnya.




(rih/apu)


Hide Ads