Kronologi Pesilat Aniaya Remaja di Banyudono Boyolali hingga Videonya Viral

Kronologi Pesilat Aniaya Remaja di Banyudono Boyolali hingga Videonya Viral

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 07 Agu 2024 15:53 WIB
Tiga pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, ditahan di Mapolres Boyolali.
Tiga pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, mereka ditahan di Mapolres Boyolali. Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Tiga pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Banyudono, Boyolali. Tiga tersangka sudah ditangkap, sedangkan dua pelaku lain kini masih buron. Polres Boyolali mengungkap kronologi penganiayaan yang videonya viral di media sosial (medsos) itu.

Jumat (2/8/2024)

"Awal mula kejadian, korban bertemu dengan pacarnya yang bernama M (inisial). M ini adalah Srikandi PSHT. (Bertemu) di daerah Banyudono. Setelah bertemu dengan saudari M, saudari M menghubungi salah satu pelaku yang merupakan warga dari PSHT," kata Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).

Pukul 02.00 WIB

Dari hasil penyelidikan polisi, kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadiannya di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Korbannya berinisial IA (19) warga Kelurahan Winong, Kecamatan Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ditanya oleh pelaku IAR (Imam Arif Rabbani), terkait ia (korban) mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Sedangkan ia bukan merupakan warga PSHT. Korban juga ditanya terkait dengan prosesi pengesahan warga perguruan PSHT, namun korban tidak dapat menjelaskan," jelas Yoga.

Setelah itu korban diajak oleh tersangka IAR ke tempat latihan perguruan silat tersebut di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono. Di sana, korban diminta membuat surat pernyataan berisi kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban membuat surat pernyataan, kemudian disuruh untuk membaca dengan disaksikan oleh warga PSHT yang ikut latihan. Setelah korban selesai membaca surat pernyataan langsung dipukul beramai-ramai serta ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku sebagaimana yang kita lihat di video yang beredar viral di Facebook," imbuh Yoga.

Senin (5/8/2024) Viral di Medsos

Dikemukakan Yoga, video penganiayaan itu sempat viral, salah satunya beredar di grup Boykot atau Boyolali Kota pada Senin (5/8) malam hingga Selasa (6/8) siang. Video berdurasi 2 menit 14 detik itu sudah direspons oleh 829 akun, mendapatkan 1.400 komentar, dan dibagikan sebanyak 374 kali.

"Ini tentunya menjadi perhatian kami, banyak dari masyarakat memberikan informasi kepada kami, sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga.

Selasa (6/8/2024) 3 Tersangka Ditangkap

Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan terhadap video viral itu. Dijelaskan Yoga, dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

"Dengan korban saudara IA (19) warga Kelurahan Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali," jelasnya.

Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku pada Selasa (6/8) kemarin, dan perkara tersebut langsung dinaikkan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara," tegas Yoga.

Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga di antaranya telah berhasil ditangkap. Ketiga tersangka yang telah ditangkap yakni Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali. Kemudian Imam Arif Rabbani alias Caprlin (20) warga Tawangsari, Teras, Boyolali, dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono, Boyolali.

Sedangkan dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas. Keduanya telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO), yaitu DN alias Tompel dan PC alias Penceng.

"Kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, apabila tidak demikian (menyerahkan diri), maka kita akan melakukan tindakan tegas," pungkas Yoga.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads