Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pesilat kembali menimpa seorang pemuda warga Boyolali. Video pengeroyokan itu viral di media sosial. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Modus para tersangka tidak menerima korban mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Sedangkan korban bukan merupakan warga PSHT," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan Yoga, korban dalam kasus penganiayaan ini berinisial IA (19) warga Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Penganiayaan terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu terjadi di lokasi latihan perguruan silat tersebut di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Akibat dianiaya secara beramai-ramai, korban mengalami luka-luka.
"Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar, lecet pada beberapa bagian tubuh, punggung, dada, kepala, dan kedua tangan. Korban juga merasa pusing dan sesak pada ulu hati. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Boyolali," jelas Yoga.
Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga di antaranya telah ditangkap, yaitu Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali, Imam Arif Rabbani alias Caprlin (20) warga Tawangsari, Teras, Boyolali, dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono, Boyolali.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Identitas tersangka yang buron pun telah dikantongi petugas.
"Tersangka lain yang menjadi DPO dan saat masih kita lakukan pengejaran yaitu DN alias Tompel dan PC alias Penceng. Kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, apabila tidak demikian (menyerahkan diri), maka kita akan melakukan tindakan tegas," tegas Yoga. .
Kelima tersangka tersebut, kata Yoga, menganiaya korban secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul.
Yoga menambahkan, kelima tersangka semuanya warga PSHT. Dari tiga tersangka yang telah ditangkap, satu di antaranya residivis kasus pencurian dan pengeroyokan.
"Njih (ya) betul (lima tersangka warga PSHT)," ucap Kapolres.
(apu/dil)