Lima anggota perguruan silat ditangkap gegara mengeroyok pria di Semarang. Mereka mengaku tersinggung dengan kaus yang dikenakan korban saat live Tiktok. Bahkan sebagian pelaku masih memakai baju silat mereka dengan logo perguruan di dadanya saat melakukan pengeroyokan itu.
Para pelaku yang dibekuk itu adalah Shakhih Yudi Ardinata (22) warga Purwodadi, Gravaldi Sutan (23) warga Sendangguwo Semarang, M. Rizal Sahidudin (24) warga Blora, Galih Pandu Kirana (27) warga Candisari Semarang, dan Rendi Dafid Saputra (19) warga Tuban.
Rendi adalah orang pertama yang mengaku tersinggung saat korban, YS (23) melakukan live TikTok pada Jumat (26/7) malam. Korban saat itu memakai kaus bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing) dengan gambar anjing yang disilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya orang yang pakai baju itu di Jawa Timur suka nyinggung kelompok lain. Dia (korban) tidak nantang-nantang. Saya sama dia itu satu kontrakan," kata Rendi saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).
Rendi kemudian menghubungi rekannya Yudi dan kemudian mendatangi korban. Saat itu para pelaku hendak meminta kaus korban tapi gagal.
Korban pun sudah minta maaf dan saat itu pelaku langsung pergi. Kemudian Yudi mengatakan mereka setelah itu pergi menghadiri acara perkumpulan perguruan silat di Kabupaten Semarang.
Setelah menghadiri acara, Yudi datang lagi ke kontrakan korban di Genuk Semarang. Namun saat sampai di kontrakan korban sudah ada beberapa orang yang berkumpul dan menghajar korban. Bukannya memisah, dia akhirnya ikut menghajar korban.
"Saya ke acara di Ungaran. Waktu pulang ada kabar ada yang ngajak der. Saya khawatir Rendi di sana. Saya datang, sudah ada beberapa orang. Saya nyepak punggung (korban)," ujar Yudi.
Namun, Yudi mengaku tidak tahu orang-orang lain yang menghajar korban. Menurutnya ada sekitar 10 orang.
"Saya nggak tahu, sekitar 10 orang," ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat para pelaku datang ada yang masih memakai seragam perguruan silatnya. Terkait jumlah total pelaku masih didalami polisi.
"Sampai saat ini jumlah lima orang. Akan dilakukan pengembangan. Kami ada rekaman video. Saat mereka datang ada yang masih memakai seragam silat," kata Andika.
Lebih lanjut dikatakan Andika, korban mengalami luka-luka terutama di bagian kepala. Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun kini sudah diperbolehkan pulang.
Sementara itu para pelaku ditangkap Rabu (31/7) di sejumlah tempat yang berbeda. Kini mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa penganiayaan berawal dari pelaku berinisial R (19) yang melihat live TikTok dari korban YS (23) pada hari Jumat (26/7). Pelaku yang anggota perguruan silat ini diduga tersinggung dengan kaus yang dipakai korban saat live itu.
"Korban melakukan live di TikTok dengan memakai kaus bergambar anjing diberi tanda silang dan bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing) sehingga hal tersebut menyebabkan ketersinggungan kelompok," kata Irwan lewat pesan singkat, Jumat (2/8/2024).
(cln/ahr)