Akal Bulus Mafia Tanah Salatiga Kibuli Petani-Bank Bikin Tekor Rp 34 M

Terpopuler Sepekan

Akal Bulus Mafia Tanah Salatiga Kibuli Petani-Bank Bikin Tekor Rp 34 M

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 04 Agu 2024 13:58 WIB
Polda Jateng menunjukkan mafia tanah asal Semarang yang merebut tanah 11 orang di Salatiga.
Polda Jateng menunjukkan mafia tanah asal Semarang yang merebut tanah 11 orang di Salatiga.Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sebanyak 11 orang yang meyoritas petani menjadi korban 3 komplotan mafia tanah. Ketiganya yang kini telah mendekam di penjara memiliki modus membeli tanah dengan menyamar sebagai notaris hingga anak pengusaha.

Penyamaran 3 Pelaku

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiganya diketahui berasal dari Semarang.

Sementara lokasi kejadian berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut, ketiga tersangka memainkan peran masing-masing saat melancarkan aksinya.

"Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

ADVERTISEMENT

Sedangkan aktor intelektual kasus itu adalah AH, dia modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Sedangkan DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

Uang Muka Rp 10 Juta

Untuk mengelabui korban-korbannya, para pelaku memberikan uang muka Rp 10 juta untuk pembelian satu bidang tanah. Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum.

Bahkan, setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar. Jika ditotal kerugian bank hingga korban mencapai Rp 34 miliar.

"Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar," jelas Artanto.

Tersangka Sudah Dipenjara Kasus Berbeda

Kasus tersebu sudah bergulir sejak tahun 2021. Namun, Dwi menjelaskan pihaknya memerlukan waktu penanganan hingga 3 tahun lantaran penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.

"Sudah 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip," ucapnya.

Dwi menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(cln/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads