Biduan Tewas Digorok Suami Siri gegara Rumor Selingkuh

Regional

Biduan Tewas Digorok Suami Siri gegara Rumor Selingkuh

Yuga Hassani - detikJateng
Jumat, 02 Agu 2024 18:56 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman
Solo -

Pria bernama Asep Saepudin alias Abang (23) membunuh istri sirinya yang merupakan seorang biduan berinisial INS (24) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, Asep mengaku membunuh lantaran menduga istrinya selingkuh,

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan Asep membunuh istrinya dibantu oleh 3 rekannya. Jasad korban lalu dikubur di perkebunan.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Di mana peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat-empat pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," jelas Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2024), dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan Kusworo, kasus itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kehilangan pada Januari 2024. Kemudian selama tujuh bulan keluarga korban terus melakukan pencarian.

"Kemudian juga bertanya kepada suami sirinya yang statusnya saat ini adalah tersangka utama. Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa korban telah meninggal dunia. Polisi pun langsung melakukan penelusuran.

"Keluarga langsung melakukan pencarian dan melaporkan kepada Polsek Pacet Polresta Bandung. Kemudian kita langsung melakukan pencarian terhadap korban dan penelusuran terhadap sumber-sumber informasi," jelasnya.

Kusworo menyebutkan ketiga tersangka bisa diamankan di wilayah Kabupaten Bandung. Tiga tersangka antara lainnya adalah AG (22), US alias Uus (30), dan AK (21).

Sementara tersangka utamanya, Asep yang kabur bisa diamankan di Kabupaten Bogor, Rabu (31/7/2024). Mereka pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Wicaksana mengatakan pekerjaan korban adalah seorang penyanyi. Kemudian kerap manggung di berbagai daerah.

"Iya pekerjaan korban penyanyi," kata Oliestha, kepada detikJabar.

Keempat tersangka saat digiring polisi di Mapolresta Bandung.Keempat tersangka saat digiring polisi di Mapolresta Bandung. Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Peran Para Tersangka

Saat digiring polisi, para mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru navy. Kemudian tangan mereka diikat kencang menggunakan borgol.

Rambut keempat tersangka tersebut nampak telah dicukur oleh polisi. Mereka terlihat tak berkutik dan hanya lesu saat digiring polisi.

"Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut oleh tersangka dan teman-temannya," ucap Kusworo.

Setelah dilakukan penangkapan, dapat diketahui peran-peran para tersangka. Ketiga tersangka turut membantu Asep dalam melakukan pembunuhan.

"Tiga tersangka ini posisinya adalah melakukan memegang tangan dan kaki dan membungkam korban pada saat tersangka (Asep) melakukan, menggorok korban dengan menggunakan golok ini," jelasnya.

Tuding Istri Selingkuh

Kusworo mengungkapkan motif dari peristiwa tersebut adalah adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Tersangka mendengar rumor bahwa korban berselingkuh.

"Motif pembunuhan ini adalah bahwa tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa istri tersangka yaitu korban itu selingkuh. Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," bebernya.

Setelah melakukan pembunuhan, para tersangka langsung mengubur korban di belakang rumahnya. Penguburan tersebut dilakukan tersangka dan teman-temannya.

"Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap," tuturnya.

Kusworo mengungkapkan Asep telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak Desember 2023. Pasalnya Asep telah meminta bantuan kepada salah satu rekannya untuk melakukan pembunuhan. Namun permintaan tersebut ditolak.

"Namun demikian (teman pelaku) yang bersangkutan tidak mau dan gagal lah aksi di bulan Desember tersebut dan kejadian di bulan Januari 2024. Dari perencanaan ini kita bisa lihat bahwa ada ajakan kepada korban untuk datang di mana saat itu korban sudah tidak lagi bersama dengan tersangka," bebernya.

"Namun demikian korban diajak ke rumah tersangka. Kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya yang mana golok ini adalah golok minjam termasuk cangkul juga cangkul minjam yang niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tambahnya.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Kami lapisi juga dengan 170 karena dilakukan secara bersama-sama dan ada unsur pasal turut sertanya kami juga cantumkan dalam pasal tersebut," ucap Kusworo.




(cln/ahr)


Hide Ads