Kapolda Jateng Ancam Copot Anggota Jika Terlibat Judi Online

Kapolda Jateng Ancam Copot Anggota Jika Terlibat Judi Online

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 25 Jun 2024 20:06 WIB
Kapolda Jateng menunjukkan barang bukti kasus judi online dari tiga tempat yang digerebek di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Kapolda Jateng menunjukkan barang bukti kasus judi online dari tiga tempat yang digerebek di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (25/6/2024).Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengultimatum anggotanya agar tidak terlibat dalam judi online. Bahkan, ia tak segan memecat anggota kepolisian di wilayah Jawa Tengah jika kedapatan bermain langsung judi online jenis apapun.

"Saya sudah warning khusus untuk anggota. Apabila ada jajaran yang terlibat (judi online) akan saya copot," kata Ahmad Luthfi saat ungkap kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, praktik judi online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayah Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen bahwa judi online ini jangan coba-coba masyarakat ikut di dalamnya. Karena ini sudah warning dari kami dan sudah kebijakan pemerintah bahwa judi online sangat meresahkan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemberantasan judi sudah diwanti-wanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. Dalam hal ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Presiden menekankan jangan judi, baik online maupun offline. Dan ini sebagaimana perintah Pak Kapolri, tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penggerebekan tempat judi online di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dari ke 12 tersangka ini, 1 masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi. Ada 3 lokasi yang dijadikan untuk tempat judi online.

"Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono," kata Ahmad Luthfi dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6).

Ia menyebut untuk kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Karena ada kemungkinan transaksi lintas negara.

"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh diskrimum maupun IT," terangnya.

Luthfi menjelaskan dari 3 TKP tersebut polisi menangkap masing-masing tersangka. Sebagian diantaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.

Dari TKP 1 tersebut menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Serta di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.




(cln/ahr)


Hide Ads