Polisi Ungkap Modus Perdagangan Chip dari Markas Judi Online di Purwokerto

Polisi Ungkap Modus Perdagangan Chip dari Markas Judi Online di Purwokerto

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 25 Jun 2024 18:11 WIB
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah komputer berikut tersangka dalam kasus judi online di Purwokerto, Selasa (25/6/2024).
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah komputer berikut tersangka dalam kasus judi online di Purwokerto, Selasa (25/6/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Markas judi online dengan kedok tempat bermain game online di Purwokerto dibongkar polisi. Modus yang mereka lakukan adalah membuat akun atau ID di situs judi online lalu memainkannya untuk menghasilkan chip. Setelah itu chip yang mencapai level tertentu dijual serta dipromosikan melalui media sosial.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, memaparkan modus operandi para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat akun secara masif. Id tersebut lalu dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.

"Permainan ini pada saat di TKP 1, itu ID (akun) tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa dan sebagainya," kata dia saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diinput dalam google spread sheet yang sudah disiapkan. Selanjutnya dimainkan pada slot fafafa kemudian di perangkat komputer yang terpasang di emulator, LCD Player dengan bantuan macroboot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah mengalir perjudian," sambungnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menambahkan adapun para tersangka memiliki tugas masing-masing. Di TKP 1 digunakan untuk membuat akun sebanyak-banyaknya.

ADVERTISEMENT

"Unsur perjudiannya ini, di TKP 1 ini membuat id baru sebanyak-banyaknya. Setelah id ini dikumpulkan lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 di situlah pengolahan yang sudah naik level 5," terang dia.

Andryansyah mengungkapkan dalam satu hari, tersangka di TKP 1 bisa membuat 25.000 akun. Upah yang didapat yaitu Rp 250 per akun.

"25.000 ID dikirim ke TKP 2 dan TKP 3 diinput untuk dimainkan di aplikasi ini pada saat nanti yang menang akan diubah ke aplikasi yang ilegal dan pakai VPN untuk pengiriman chipnya. Karena seumpamanya tidak pakai VPN itu tidak akan berhasil pengirimannya," jelasnya.

Dirinya menyebut tersangka membutuhkan banyak akun agar bisa meraup keuntungan. Sebab dari sejumlah akun yang dibuat ada juga yang tidak menghasilkan.

"Ini pasti untung terus karena dia menghasilkan ID-ID yang menang saja. Pada saat ID yang kalah tidak dimuat. Makanya butuh id banyak untuk diolah keuntungan biar nanti bisa dijual dan dipromosikan. Jual belinya lewat live streaming Facebook. Atau lewat DM Facebook," ungkapnya.

Andryansyah merinci dalam sehari tiga markas judi online ini bisa menghasilkan kurang lebih 3.000 billion chip, di mana 1 billion chip seharga kurang lebih Rp 38.000.

"Jadi billion itu bukan nilai uang. Tapi istilah yang dipakai dalam permainan judi online. Sehari bisa dapat 3.000 billion chip. Harga 1 billion chipnya Rp 38.000," jelasnya.

"Apabila dikonversi maka dalam sehari pelaku memperoleh pendapatan kurang lebih Rp 114.000.000, sedangkan dalam sebulan sekitar Rp 3.400.000.000," lanjutnya,

Diberitakan sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penggerebekan tempat judi online di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dari ke 12 tersangka ini, 1 masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi. Ada 3 lokasi yang dijadikan untuk tempat judi online.

Adapun TKP 1 berada di Jalan Gelora atau kompleks GOR Satria Purwokerto, lalu TKP 2 di Jalan Kamandaka Kelurahan Bobosan, dan TKP 3 berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kranji.

"Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono," kata Ahmad Luthfi dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6).

Ia menyebut untuk kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Karena ada kemungkinan transaksi lintas negara.

"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh diskrimum maupun IT," terangnya.

Luthfi menjelaskan dari 3 TKP tersebut polisi menangkap masing-masing tersangka. Sebagian diantaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.

Dari TKP 1 tersebut menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Serta di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads