3 Markas Judi Online di Purwokerto Ternyata Berkedok Tempat Game Online

3 Markas Judi Online di Purwokerto Ternyata Berkedok Tempat Game Online

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 25 Jun 2024 17:00 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti dalam kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti dalam kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Polisi membongkar praktik judi online di Purwokerto dan meringkus belasan tersangka. Lokasi judi online itu ternyata berkedok tempat bermain game online.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan masyarakat. Masyarakat curiga dengan aktivitas yang dilakukan di sebuah ruko kontrakan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

"Di lokasi kita menemukan beberapa monitor, CPU komputer dan beberapa alat yang digunakan untuk permainan itu," kata Andryansyah kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan kedok yang digunakan di lokasi tersebut yaitu sebagai tempat untuk bermain game online. "Kedoknya itu memang untuk game online," terangnya.

Tangkap 11 Tersangka-1 Buron

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 11 orang tersangka. Sedangkan yang 1 DPO diduga merupakan penyokong dana pembuatan chip.

ADVERTISEMENT

"Perannya itu mulai dari TKP 1 sebagai kompulir semua id baru yang dibuat oleh beberapa petugas. Lalu di TKP 2 ada yang bertugas sebagai penginput, memainkan dan mengirimkan chip kemenangan kepada id tujuan yang patut diduga itu dijual," jelasnya.

Andryansyah mengungkapkan pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Tersangka itu ada 11, 1 dalam pencarian. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi tersangka lain yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami pastikan ini bisa bertambah. Sebagian besar tersangka itu berasal dari luar pulau Jawa. Dari Dumai dan Tanjung Pinang," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari 3 TKP tersebut polisi menangkap masing-masing tersangka. Sebagian di antaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.

Dari TKP 1 tersebut menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Serta di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dari kasus penggerebekan 3 tempat judi online di Purwokerto. Dari lokasi tersebut terdapat perputaran uang yang nilainya mencapai ratusan juta dalam 1 hari.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan tempat perjudian ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Namun sempat berhenti dan berjalan lagi pada bulan April tahun ini.

"Omset sesuai hasil pemeriksaan kita, sehari sekitar Rp 70-114 juta sehari. Tergantung dari chip yang dihasilkan. Hasil pemeriksaan sudah beroperasi dari pertengahan tahun 2022. Kemudian stop di 2024 Februari-Maret lalu kembali lagi di April sampai sekaran," kata Andryansyah kepada wartawan, Selasa (25/6).




(cln/ams)


Hide Ads