Tilep Duit PBB Ratusan Juta, Kadus di Larangan Brebes Ditahan!

Tilep Duit PBB Ratusan Juta, Kadus di Larangan Brebes Ditahan!

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 14 Jun 2024 15:55 WIB
Perangkat desa sitanggal ditahan akibat tilap PBB.
Perangkat desa sitanggal ditahan akibat tilap PBB. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Brebes -

Seorang Kepala Dusun Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, ditahan pihak kejaksaan setempat. Kadus berinisial S ini diduga menggelapkan uang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

"Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka S, kata Kajari Brebes, merupakan perangkat desa yang diberi amanat sebagai kordinator pajak (Kopak) di Desa Sitanggal. Sebagai Kopak, tersangka S diwajibkan menyetor uang PBB ke pemerintah daerah.

Namun sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak lagi menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga. Uang PBB yang ditarik oleh pelaku ditilap dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Total uang PBB yang dipakai sebesar Rp 238.848.621.

ADVERTISEMENT

"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," ungkap Yadi.

Penahanan kadus ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para petugas pemungut pajak. Ke depan, Kajari Brebes berharap, mereka bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

"Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak," sambung Kajari.

Pengungkapan kasus ini dilatarbelakangi laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes soal dugaan kebocoran PBB. Bapenda kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri setempat menarik atau melakukan penagihan pajak dengan sasaran para koordinator pajak.

Sekretaris Bapenda Brebes, Wika Agustyono, mengungkapkan kebocoran uang PBB terjadi hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Brebes. Hasil inventarisir Bapenda Brebes, angkanya mencapai Rp 23 miliar rupiah.

Sekretaris Bapenda meneruskan, Kejaksaan Negeri Brebes selanjutnya melakukan penanganan hukum kepada para kordinator pajak di desa-desa yang tidak menyetor uang pajak tersebut.

"Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar, tidak melakukan penyimpangan," pungkasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads