2 Karyawan Bank di Brebes Jadi Tersangka Kredit Fiktif Miliaran

2 Karyawan Bank di Brebes Jadi Tersangka Kredit Fiktif Miliaran

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 13 Jun 2024 21:15 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Edi Wahyono
Brebes -

Dua orang karyawan salah satu bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah. Mereka ditahan lantaran terlibat kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dua orang itu inisial FIM (32) dan AP (35). Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan setelah diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejari, Kamis (13/6/2024) sore. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes dan akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, mengatakan modus dari kedua tersangka yakni berkomplot mencari nasabah kredit fiktif dengan melibatkan kurang lebih total 35 orang. Puluhan orang nasabah ini kemudian diminta mengajukan kredit dana talangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para nasabah ini diiming-imingi uang agar mau meminjam uang di bank. Selain itu, para nasabah ini dijanjikan untuk tidak melunasi atau mengangsur kredit tersebut. Kedua tersangka menjanjikan akan melunasi sendiri kredit yang diajukan para nasabah.

"Kedua tersangka ini ditahan, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka, AP merugikan negara sekitar Rp 2,75 miliar. Sedangkan tersangka FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar," kata Yadi kepada wartawan hari ini.

ADVERTISEMENT
Kejari Brebes tetapkan dua orang karyawan bank BUMN jadi tersangka kasus kredit fiktif, Kamis (13/4/2024).Kejari Brebes tetapkan dua orang karyawan bank BUMN jadi tersangka kasus kredit fiktif, Kamis (13/6/2024). Foto: Imam Suripto/detikJateng

Dari keterangan 35 orang yang mengajukan kredit ini, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menerima uang pencairan. Semua uang hasil pengajuan kredit fiktif dikuasai FIM dan AP.

"Dua tersangka melibatkan 35 nasabah. Mereka dijanjikan uang dan diiming-imingi untuk tidak perlu mengangsur. Semua akan dilunasi para tersangka. Tapi dari 35 itu, ternyata tidak ada satu pun yang menerima uang pencairan," beber Yadi.

Saat diperiksa penyidik, para tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

"Selama menjalani pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa uang dari hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yakni gali lubang tutup lubang untuk mencicil utang," ungkap Yadi.

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka terancam UU Tipikor dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads