Dusta Gadis Boyolali Ngaku Ditusuk Begal Ternyata Tikam Perut Sendiri

Round-Up

Dusta Gadis Boyolali Ngaku Ditusuk Begal Ternyata Tikam Perut Sendiri

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 07:00 WIB
Perempuan di rebut hpnya open pengendara motor
Ilustrasi gadis di Boyolali bohong ngaku dibegal Foto: Edi Wahyono
Solo - Seorang gadis di Simo, Kabupaten Boyolali, sempat menjadi perhatian karena mengaku dibegal dan perutnya ditusuk pada pertengahan April lalu. Kini, terungkap jika pengakuannya itu hanyalah rekayasa.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan terungkapnya kebohongan yang dilakukan LRN atau LR (18) terjadi setelah mereka menemukan satu buah handphone (HP) yang dilaporkan hilang oleh korban pada Senin (3/6). Polisi lantas mengklarifikasi saksi yang membawa HP itu.

Saat ditanyai, saksi mengungkapkan jika ia membeli HP tersebut dari seseorang yang mempunyai ciri-ciri dengan korban.

Setelah diselidiki, korban mengakui jika ponselnya tidak pernah hilang. LR sendirilah yang menjual HP miliknya itu.

Terkait kejadian begal yang ia laporkan ke Polsek Simo, LR mengaku peristiwa tersebut tidak pernah ada. Ia mengakui membuat laporan palsu.

"LR mengakui jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu," jelas Joko, Rabu (5/6/2024).

Dari pengakuan korban, bahwa luka tusuk di perutnya adalah akibat perbuatannya sendiri. Dia lukai sendiri dengan menggunakan pisau.

"Pengakuan dari LR, luka di perut akibat perbuatannya sendiri. Dia lukai menggunakan pisau," ujar Joko.

Alasan LR Nekat Menusuk Perut Sendiri

Iptu Joko kemudian membeberkan alasan LR nekat menikam perutnya sendiri, dan mengaku dirinya jadi korban pembegalan.

"LR mengakui jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mendapat perhatian dari keluarga," ujar Joko.

Korban Mohon Maaf ke Polisi

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengatakan LR memohon maaf ke Polsek Simo dan Polres Boyolali. Kejadian begal itu adalah tidak benar dan dia menyesal karena menjadi kasus viral di media.

Arif Mudi menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum pasal 220 KUHP. Dapat merugikan banyak pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat. Membuat laporan palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Untuk diketahui, kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal itu dilaporkan terjadi pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Nogosari (Boyolali) ke rumahnya di Teter, Simo.

Korban yang mengendarai sepeda motor matik mengaku dibuntuti dua orang pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Pelaku menyalip korban dari kiri.

Saat posisi sejajar, pelaku yang depan langsung merebut HP korban yang ditaruh di dashboard motor. Sedangkan pelaku yang di belakang menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Sehingga korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri. Korban kemudian pulang dan cerita ke orang tuanya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Simo. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Simo.


(apu/ahr)


Hide Ads