Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemui Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky di Cirebon. Kepada Komnas HAM, Saka bercerita soal dipaksa mengaku saat diperiksa dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
Dilansir detikJabar pada Jumat (31/5/2024), Saka Tatal bertemu dengan Komnas HAM di kediaman kuasa hukumnya di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup itu berjalan sekitar dua jam.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami ke sini sebagai tindak lanjut dari aduan atau laporan yang dilayangkan kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 yang lalu," kata Hidayah usai pemeriksaan terhadap Saka Tatal.
Anis menjelaskan, pemeriksaan ini juga sebagai pendalaman atas dugaan pelanggaran HAM yaitu adanya penyiksaan dan penganiayaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian saat Saka Tatal ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota tahun 2016 yang lalu.
Sementara itu, Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM mengaku ditanya perihal adanya penyiksaan yang dialami saat ditangkap dan diperiksa polisi pada 2016 silam.
Saka Tatal juga menceritakan kepada Komnas HAM tentang semua yang dialami dan dirasakannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. "Saya cerita juga kalau saya dipaksa mengaku dalam kasus ini," tutupnya.
(aku/aku)