Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky, bertemu dengan Komnas HAM di kediaman kuasa hukumnya di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 silam. Pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup itu berjalan sekitar dua jam.
"Kedatangan kami ke sini sebagai tindak lanjut dari aduan atau laporan yang dilayangkan kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 yang lalu," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai pemeriksaan terhadap Saka Tatal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis menjelaskan, pemeriksaan ini juga sebagai pendalaman atas dugaan pelanggaran HAM yaitu adanya penyiksaan dan penganiayaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian saat Saka Tatal ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota tahun 2016 yang lalu.
"Selain aduan di tahun 2016 dari kuasa hukum Saka Tatal, tadi kami juga mendalami pelaporan di tahun 2024, yaitu trauma yang dialami keluarga korban pembunuhan yaitu keluarga almarhumah Vina," bebernya.
Sementara itu, Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM mengaku ditanya perihal adanya penyiksaan yang dialami saat ditangkap dan diperiksa polisi pada 2016 silam.
"Tadi ditanya-tanya soal kejadian waktu saya di periksa di Polres Cirebon Kota di tahun 2016," ucapnya singkat.
Saka Tatal juga menceritakan kepada Komnas HAM tentang semua yang dialami dan dirasakannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. "Saya cerita juga kalau saya dipaksa mengaku dalam kasus ini," tutupnya.