Kades nonaktif Manjung, Wonogiri, Hartono, divonis bersalah atas kasus korupsi penyalahgunaan aset desa. Usai terbit putusan inkrah, Hartono akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Manjung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Joko Purwidyatmo mengaku tengah memproses pemberhentian Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung.
"Untuk pemberhentian diproses. Penjabat (Pj) nya siapa sudah ada usulan dari kecamatan," kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, saat ini posisi Kades Manjung diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Setelah putusan inkrah, pihaknya menyiapkan Pj yang akan mengisi posisi Kades Manjung.
Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, kata Joko, selama pileg dan pilkada tidak boleh ada pilkades atau penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Posisi kades kosong, nanti ditunjuk Pj. Ditunjuk dari kecamatan dan harus PNS. Sampai kapan kita menunggu aturan lebih lanjut," kata Joko.
Kejaksaan Serahkan Duit Korupsi Hartono
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan telah menyerahkan uang hasil korupsi ke pihak Desa Manjung. Uang hasil korupsi itu sudah diserahkan Hartono saat proses persidangan masih berjalan beberapa waktu lalu.
"Dikembalikan kemarin (Senin, 27/5). Sudah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara penyalahgunaan pengelolaan aset Desa Manjung selama 2019-2022," kata Domo.
Dalam pengembalian uang itu, kata dia, Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 327.431.546 kepada negara dalam hal ini Pemerintah Desa Manjung. Selain itu Jaksa juga mengembalikan barang bukti berupa kuitansi asli kepada beberapa pihak sesuai dengan putusan pengadilan.
"Dengan penyerahan uang itu, terpidana Hartono tidak perlu menjalani pidana tambahan. Karena kerugian keuangan negara telah sepenuhnya dapat dipulihkan," ungkap dia.
Diketahui, Hartono divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/5) di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia terbukti menyalahgunakan pengelolaan aset Desa Manjung.
Domo mengatakan, atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Hartono menerima vonis hakim. Sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tidak ada (banding), sudah inkrah," kata Domo.
(aku/ahr)