Korupsi Sewa Aset Desa, Kades Nonaktif Manjung Wonogiri Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Sewa Aset Desa, Kades Nonaktif Manjung Wonogiri Divonis 1 Tahun Bui

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Selasa, 07 Mei 2024 18:46 WIB
Sidang putusan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Manjung nonaktif, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Hartono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024).
Sidang putusan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Manjung nonaktif, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Hartono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024). Foto: dok. Kejari Wonogiri
Wonogiri -

Kepala desa (kades) nonaktif Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Rencana sidang kemarin (Senin), tapi karena banyak antrean di Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya hari ini tadi sidang," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Domo mengatakan, berdasarkan hasil sidang, Hartono terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperbarui UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijatuhi hukuman penjara 1 tahun denda 50 juta subsider satu bulan kurungan. Kalau tuntutannya (dari JPU) 1 tahun 6 bulan. Ini (putusan) di bawah tuntutan," ujar dia.

Domo menjelaskan, Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Perbuatan itu dilakukan pada 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus itu senilai Rp 327.431.546.

ADVERTISEMENT

"Kerugian negara sudah dikembalikan. Nanti kita serahkan ke desa," ucap Domo.

Dari hasil putusan majelis hakim itu, kata Domo, JPU masih pikir-pikir. Dia bilang pihak terdakwa juga masih pikir-pikir.

Domo menerangkan, modus Hartono yaitu uang hasil sewa aset desa yang berupa tanah tidak dimasukkan ke rekening kas desa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, Hartono juga menyewakan aset desa dengan jangka waktu 10 tahun. Padahal, jabatan kades saat itu hanya enam tahun. Keputusan itu, kata Domo, dilakukan tanpa melalui musyawarah desa.

"Mekanismenya hasil sewa aset desa itu dimasukkan ke kas desa. Sebenarnya dapat untuk menjadi tambahan tunjangan sesuai dengan musyawarah. Oleh Hartono ini uang sewa digunakan pribadi sendiri," pungkas Domo.




(dil/apl)


Hide Ads