Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, IS (67). Diduga, IS melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 924 juta.
Pantauan detikJateng, tersangka IS keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Magelang sekitar pukul 13.09 WIB. Saat itu tersangka memakai rompi warna pink dan tangan diborgol.
Si kades lantas digiring petugas untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Magelang. Untuk tahap pertama penahanan dilakukan selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengatakan, hari ini tim penyidik Kejari Kabupaten Magelang menetapkan seorang IS yang merupakan seorang kepala desa aktif Desa Krinjing.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial IS, seorang Kepala Desa aktif Desa Krinjing. Hal ini terkait dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset berupa tanah bengkok Desa Krinjing di Kecamatan Dukuh dari tahun 2017 sampai tahun 2022," kata Zein kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (19/4/2024).
Untuk konstruksi penanganan kasus ini dasar penyidikan ini nomor Sprindik 3 Tahun 2022. Kemudian diperpanjang menjadi Sprindik nomor 2 tahun 2024.
"Yang pada intinya penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2002 dan tanggung jawab saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri dengan beserta tim penyidik untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung. Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Zein.
"Tujuannya daripada melakukan penahanan ini, yang pertama adalah alasan objektif yaitu diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu ancaman hukumnya 5 tahun ke atas. Kemudian alasan subjektif yaitu pasal 21 ayat 4 kalau tidak salah, itu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Dan juga penahanan ini tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara," ujarnya.
Zein menerangkan, secara garis besar modus operandi IS adalah melakukan penarikan retribusi dri kegiatan penambangan berupa batu dan pasir yang melewati tanah bengkok desa dari tahun 2017 sampai 2022. Namun, hasil retribusi tersebut tidak disetorkan kepada pendapatan asli desa atau APBDes dan dinikmati sendiri oleh tersangka.
"Di mana hasil penarikan retribusi itu tidak disetorkan kepada Pendapatan Asli Desa, jadi dinikmati sendiri oleh tersangka tersebut dan itu telah diakui oleh tersangka. Dan kerugian dari hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu berkisar Rp 924.299.900," katanya.
Zein berkata, pasal yang disangkakan terhadap IS adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman yang pasal duanya itu seumur hidup. Kemudian juga pidana penjara selama 20 tahun," tegasnya.
Respons Pemkab
Diwawancara terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang langsung menanggapi dengan memberhentikan sementara IS dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
"Kepala desa diberhentikan sementara, salah satunya adalah apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana keamanan negara. Pemberhentian sementara ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan jangka waktu sampai dengan putusan pengadilan," kata Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4).
"Apabila dalam proses peradilan ternyata yang bersangkutan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka IS akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambung Gunawan.
Kemudian guna menjamin keberlangsungan jalannya pemerintahan, kata Gunawan, selama Kepala Desa Krinjing diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban Kepala Desa akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Penetapan Sekretaris Desa sebagai Plt Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk," tegasnya.
(apu/ahr)