Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Awasi Penanganan Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Awasi Penanganan Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 28 Mar 2024 19:07 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok. Kejagung
Solo -

Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 271 triliun. Komisi Kejaksaan akan membentuk tim untuk mengawasi penanganan kasus itu.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, apalagi (langkah ini dilakukan) di tengah hiruk pikuk politik," kata Pujiyono di Solo, Kamis (28/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kasus yang sedang ditangani Kejagung ini merupakan kasus besar. Sebab, kerugian negara yang diakibatkan oleh kejahatan ini memiliki nilai cukup fantastis.

"Kasus korupsi timah ini ada kerugian negara Rp 271 triliun, mungkin sementara ada 16 tersangka," kata Pujiyono.

ADVERTISEMENT

Saat ini Komisi Kejaksaan sedang membentuk tim khusus untuk memantau Kejagung dalam penanganan kasus itu. Tim tersebut, menurut dia, bertugas untuk memastikan penanganan kasus korupsi jumbo itu bisa berjalan maksimal.

"Tim ini nanti akan diisi oleh komisioner Komisi Kejaksaan. Akan diketuai Heffinur, Babul Khoir, Rita Kalibonso, dan didukung staf Pokja Komjak RI. Anggota ada enam, tiga dari komisioner dan tiga dari staf Pokja Komjak," jelasnya.

Menurut Pujiyono, kasus tersebut memang perlu pengawalan karena menyita perhatian publik dan merugikan negara dengan nominal yang besar.

"Penting bagi komisioner untuk tetap mempertahankan kepercayaan yang tinggi. Untuk tetap mempertahankan kepercayaan tinggi kepada Kejaksaan Agung, sehingga kehadiran kita itu selain memastikan langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung on the track juga menjawab keraguan terhadap kepentingan publik," bebernya.

Di sisi lain, lanjutnya, tugas Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini cukup berat. Kejaksaan tidak hanya berkewajiban menindak para pelaku dalam kasus ini.

"Harapannya adalah juga berupaya mengembalikan kerugian negara secara maksimal," ungkapnya.

Dilansir detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tindak korupsi itu diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022.

Sebelum menetapkan Harvey Moeis, Kejagung telah menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads