Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Ini Kata Hakim MK

Nasional

Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Ini Kata Hakim MK

Anggi Muliawati - detikJateng
Rabu, 17 Apr 2024 22:22 WIB
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (Tangkapan layar YouTube MK).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (Foto: Tangkapan layar YouTube MK).
Solo -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait pengajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sedang mendalami semua dokumen yang dikirim mulai 16 April.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny saat dihubungi, Rabu (17/4/2024) dilansir detikNews.

Sekadar informasi, para hakim konstitusi sudah mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres. MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang berarti sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

ADVERTISEMENT

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.




(apl/apl)


Hide Ads