Dalam dunia hukum, istilah "Amicus Curiae" seringkali membingungkan bagi banyak orang. Namun, pahami bahwa Amicus Curiae memiliki peran penting dalam proses persidangan. Sudah tahu apa itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan. Tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya. Oleh karena itu, Amicus Curiae kurang begitu familier bagi masyarakat awam. Apakah detikers penasaran dengan istilah tersebut?
Kali ini, detikJateng akan membagikan penjelasan mengenai Amicus Curiae yang dirangkum dari berbagai artikel, antara lain Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Pengadilan Negeri Palopo dalam Kasus Pidana dengan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp atas nama terdakwa Muhammad Asrul oleh Institute for Criminal Justice Reform (2021), Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Amicus Curiae dalam Pembuktian Tindak Pidana oleh Avantika Putri Julian dkk pada Jurnal Brawijaya Moot Court Community (2022), Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia oleh Sukinta pada Administrative Law & Governance Journal. Volume 4 Issue 1 (2021), serta Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual oleh Ni Komang Marga Triani dan Ni Nyoman Juwita Arsawati pada Jurnal Analisis Hukum (2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae, atau "sahabat pengadilan," adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.
Mengenal Konsep Amicus Curiae
Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law. Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada pengadilan.
Meskipun tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam perkara, kontribusi Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Dengan begitu, Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.
Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.
Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).
Peran Amicus Curiae
Terdapat peran penting Amicus Curiae dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam penjatuhan putusan. Ada tiga kategori peran Amicus Curiae, yaitu:
1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama
Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.
2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan
Meskipun tidak disebutkan, pendapat Amicus Curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.
3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan
Jika pendapat Amicus Curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak digunakan dalam putusan.
Kedudukan Amicus Curiae dalam Persidangan
Amicus Curiae memiliki kedudukan penting dalam persidangan. Hal ini berkaitan dengan perannya dalam memberikan masukan kepada pengadilan tanpa menjadi pihak dalam perkara. Meskipun belum memiliki regulasi yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia, konsep Amicus Curiae telah diterima sebagian dan diakui dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepeduliannya terhadap suatu perkara. Meskipun tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP, Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya dalam memutus suatu perkara.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Amicus Curiae, lengkap dengan konsep hingga kedudukanya. Semoga bermanfaat!
(par/apl)