Sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A yang menewaskan 7 orang resmi jadi tersangka. Dia terancam 6 tahun penjara.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan, dua alat bukti sudah lengkap termasuk memeriksa 7 saksi. Sopir bus berinisial JW itu juga sudah ditahan.
"Kami pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa, berdukacita atas korban meninggal dunia laka lantas tunggal di KM 370 dalam tol jalur A. Kami dari pihak Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Sonny di Kalikangkung, Jumat (12/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang diterapkan kepada JW, yaitu pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman yang menanti JW adalah penjara 6 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 2 , ayat 3, dan ayat 4. Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 6 tahun," jelasnya.
Sonny juga menjelaskan penetapan tersangka itu sudah melalui proses. Dokumen-dokumen juga sudah lengkap dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Penetapan tersangka melalui proses yg kita lakukan mulai gelar perkara. Gelar ini sudah dilakukan proses pemeriksaan saksi kemudian berita acara dari olah TKP. Saksi yang kita periksa sudah 7 termasuk sopir. Dari saksi dan berita acara cukup alat bukti yang sah sesuai pasal 104 KUHAP, menetapkan sopir sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan pada Kamis (11/4) pukul 06.35 WIB. Saat kejadian, bus tengah melaju di jalur A dari arah barat ke timur. Sopir mengalami micro sleep dan bus oleng ke kiri sehingga masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Bus tersebut diketahui mengangkut 34 orang, termasuk sopir dan kondektur. Sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 15 orang luka-luka, dan 12 orang lainnya selamat. Sonny menjelaskan, dini hari tadi jenazah sudah dikawal Polda Jateng hingga rumah duka.
"Korban meninggal dunia tadi subuh secara bertahap mulai jam 01.00 malam sampai 03.00 subuh, kami Polda Jateng memberi pelayanan dengan mengawal mengantarkan jenazah ke rumah duka. Mulai dari ada yang di Bekasi, di Ngawi, Nganjuk, Jombang, dan ada yang Wonogiri. Alhamdulillah dapat laporan sudah diterima di rumah duka keluarga masing-masing," kata Sonny.
"Sementara ini masih ada tiga yang dirawat di RSI. Satu luka berat, yang dua masih perawatan, yang lain dari dari informasi sudah rawat jalan dan kembali," imbuhnya.
(apu/apu)