Sebanyak 194 jemaah di Kabupaten Kudus gagal berangkat umrah setelah si pemilik biro Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, mengaku tertipu soal tiket. Laila kini ditahan di ruang tahanan Polres Kudus. Para jemaah berharap uang mereka lekas dikembalikan.
Salah seorang calon jemaah umrah asal Kudus, Amalia Anggraeni mengatakan dirinya mendaftarkan 10 keluarga dan teman suaminya untuk umrah melalui biro perjalanan Goldy Mixalmina. Mereka mendaftar pada 27 Agustus 2023.
"Saya daftar 27 Agustus 2023, suami itu sama keluarga 10 orang, terus sorenya nambah 8 orang karena teman yang mau ikut. Akhirnya 18 orang yang ikut umrah," kata Amalia saat dihubungi detikJateng via telepon, Sabtu (2/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amalia berujar, sebanyak 18 orang itu telah membayar lunas ke biro umrah. Totalnya sekitar Rp 500 juta. Rencananya mereka akan diberangkatkan pada 18 Februari 2024.
"Langsung dibayar semua sekitar 7 bulan yang lalu. Rencana 18 Februari 2024 berangkat," ujar dia.
Sebelumnya, Amalia sudah merasa ada kejanggalan yang menjadi pertanda rencana umrah itu akan gagal.
"Sebulan sebelum 18 Februari itu biasanya dibikin grup (media sosial), karena kita sering berangkat sama Goldy Mixalmina. Biasanya baru sekitar 3 minggu dibuatkan grup. Ini kok tidak ada grup," ucap dia.
Saat manasik sebelum berangkat umrah pada 14 Februari, Amalia mengatakan ada pengumuman dari Laila bahwa umrah diundur pada 20 Februari 2024. Saat itu Amalia masih percaya.
"Manasik itu dilakukan di Kudus, semua orang berangkat. Kata saya kan kurang 4 hari (berangkat umrah), kok koper belum datang? Biasanya kurang sebulan sudah diantar, saya tanya saat manasik itu," kata Amalia.
"Saat itu Mas Haji Laila bilang kalau umrahnya mau diundur, berangkat 20 Februari 2024. Kan biasanya kayak habis manasik pada selamatan di desa-desa itu," sambung dia.
Belakangan Amalia mengaku kaget setelah ada kabar bahwa bos biro umrah itu kabur pada Sabtu (17/2) lalu. Dia bersama jemaah lain pun mendatangi rumahnya. Ternyata bos biro umrah itu sedang berada di luar negeri. Amalia mencoba menghubungi karyawan biro juga Laila, tapi tidak direspons.
"Pas 17 Februari 2024 itu katanya Laila kabur, akhirnya kita mengecek. Katanya pas hari itu mau diantar, semua nelpon, karyawan Laila tidak ada yang mengangkat," ujarnya.
Amalia lalu menelpon Goldy Mixalmina pusat di Tangerang. Ternyata, biro milik Laila sudah tidak kerja sama dengan Goldy Mixalmina di pusat.
"Saya punya nomor Goldy pusat, orangnya pernah beli mobil ke tempat saya. Saya telepon, jemaah Goldy Mixalmina Kudus bagaimana kok kopernya belum datang? Mereka bilang sudah tidak kerja sama. Kita kaget, langsung syok. Kita di situ sudah tahu kalau kita sudah gagal (berangkat umrah)," ungkap Laila.
Akhirnya Amalia beserta para jemaah umrah lainnya sempat melakukan mediasi dengan pihak biro. Mediasi terakhir dilakukan di Polsek Kota pada Senin (26/2) malam. Hasilnya juga tidak ada kesepakatan. Akhirnya Laila si pemilik biro ditahan di Polres Kudus.
"Kita juga sempat konfirmasi ke keluarga Laila. Di situ sudah ada polisi. Akhirnya polisi meminta saya lapor ke Polsek. Ya sudah terus habis itu ramai. Saya belum lapor karena sudah ada tiga orang itu mewakili juga," kata Amalia.
Amalia dan para jemaah lain kini berharap agar uang mereka dikembalikan.
"Terakhir mediasi pada 26 Februari 2024 di Polsek Kota. Itu katanya dua opsi, berangkat awal musim umrah setelah haji atau diambil uang. Di situ semua minta diambil uang karena kita sudah kapok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova. Polisi juga telah menetapkan bos biro umrah tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno mengatakan akan segera merilis secara lengkap mengenai kasus tersebut.
"(Tersangka) Sudah ditahan, sampun (sudah berstatus tersangka), kalau belum saya diprotes. Ya sudah semalam, sekarang sudah saya tahan," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (27/2).
Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Biro
Kuasa hukum pemilik biro Goldy Mixalmina, Yusuf Istanto membenarkan kliennya sudah ditahan di Polres Kudus.
"Sudah digelar, sudah ditetapkan menjadi tersangka, jam 9 tadi sudah masuk ke tahanan," kata Yusuf kepada wartawan via telepon, Selasa (27/2).
Yusuf mengatakan pihaknya sedang mendalami berkas biro perjalanan umrah milik kliennya dan mendata aset kliennya untuk mengembalikan uang jemaah yang terlanjur disetor.
"Kita mendalami, kita nanti mempelajari berkas di kantor. Kita data terlebih dahulu, karena belum dibuka semuanya. Kalau yang sudah pasti pagi ini untuk aset terkait dengan ruko tadi pagi ruko itu dipegangkan utang atau seperti apa," jelasnya.
Yusuf menambahkan, jumlah korban gagal berangkat ke Tanah Suci itu diperkirakan masih bisa bertambah. Sebab 194 jemaah itu baru calon jemaah umrah. Sedangkan ada korban lain yang diduga setor uang ke tersangka dan dijanjikan program haji pintar atau haji plus.
(dil/dil)