5 Anak Jadi Korban Prostitusi di Grobogan, Pelaku Pasang Tarif Rp 700 Ribu

5 Anak Jadi Korban Prostitusi di Grobogan, Pelaku Pasang Tarif Rp 700 Ribu

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 23 Feb 2024 10:39 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi prostitusi anak (Fuad Hashim/detikcom)
Grobogan -

Polres Grobogan menangkap dua orang atas kasus prostitusi anak di salah satu hotel di Kecamatan Purwodadi. Pelaku, menjajakan korban dengan harga Rp 700 ribu melalui aplikasi kencan.

Pelaku yakni HR (28) dan AV yang merupakan warga Jawa Barat. Sedangkan korban seluruhnya berasal dari Bandung yang masing-masing berusia 14, 15, 16, dan dua orang berusia 17 tahun.

Dalam rilis Polres Grobogan, HR disebut mengaku memasang tarif Rp 700 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut. Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000," ujar HR kepada polisi, dalam keterangan tersebut, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyatakan informasi terkait praktik prostitusi tersebut didapat dari warga yang melapor langsung ke Pos Satlantas Putat. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online," katanya.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Grobogan dan kedua pelaku akhirnya dijadikan tersangka. Agung menyebut pelaku tak hanya melakukan aksinya di Grobogan tapi juga berpindah ke Blora dan Kudus.

"Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," tegas Agung.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads