Polisi Ungkap Motif Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Boyolali

Polisi Ungkap Motif Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Minggu, 28 Jan 2024 21:46 WIB
Tersangka RM (26) di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1/2024). RM adalah ayah penganiaya anak tiri hingga tewas.
Tersangka RM (26) di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1/2024). RM adalah ayah tiri penganiaya balita hingga tewas. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Seorang balita di Boyolali inisial SN (3) tewas dianiaya ayah tirinya, MR (26). MR pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria warga Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali tersebut juga telah ditahan.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan mengungkap motif penganiayaan ini. Petrus menyebut diduga karena kekesalan tersangka terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban ini bekerja serabutan. Sedangkan istrinya, RW (19) yang merupakan ibu kandung korban, bekerja di pabrik yang berangkat pagi pulang malam. Tersangka dan RW menikah pada bulan Oktober 2023.

"Motifnya dari pelaku karena pelaku ini ayah tirinya, kemudian bekerja serabutan, dapat dikatakan pengangguran. Sementara ibu kandung dari si korban merupakan pekerja di salah satu perusahaan tekstil di Boyolali itu berangkat pagi pulang malam. Sehingga ayah tiri yang diminta untuk mengurus anak ini. Dan dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," jelas Petrus, Minggu (28/1/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Petrus, dari hasil penyelidikan bahwa perlakuan kekerasan itu kerap dilakukan tersangka kepada korban sejak tiga bulan lalu atau November 2023. Bentuk kekerasan baik itu cubitan, pukulan, cengkeram di leher, dan membenturkan kepala korban ke pintu.

Penganiayaan terakhir terjadi pada Senin (22/1) siang lalu. Senin sore, korban sempat dibawa ke Puskesmas Nogosari. Namun sampai di sana, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Korban dimakamkan pada hari itu juga di malam hari.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Petrus.




(rih/rih)


Hide Ads