Kejaksaan Negeri Kudus mengusut aliran korupsi dana hibah yang menyeret nama Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 Imam Triyanto. Mantan Bupati HM Hartopo pun bakal dipanggil kembali untuk melengkapi dokumen semasa menjadi orang nomor satu di Kota Kretek tersebut.
"Setelah kemarin kita lakukan pemeriksaan mantan bupati (Mantan Bupati Kudus HM Hartopo), masih kepada seputar pemberian hibah tahun 2022 tahun 2023, pendistribusian juga masih kita kumpulkan, karena pemeriksaan belum selesai, nanti kita jadwalkan kembali untuk memintai keterangan dengan dokumen-dokumen yang tentunya akan ditunjukkan mantan bupati," jelas Kejari Kudus, Henriyadi W Putro kepada wartawan di Kudus, Kamis (21/12/2023).
Henri mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kudus periode 2018-2023 HM Hartopo pada Rabu (20/12) kemarin belum usai. Kejaksaan pun akan meminta sejumlah dokumen ketika Hartopo menjabat menjadi Bupati Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil melengkapi dokumen seperti apa, tupoksi seperti apa," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Henri, dua saksi lainnya akan diperiksa kembali. Termasuk memanggil kembali pengurus KONI Kudus. Hal tersebut bertujuan untuk mengusut aliran dana hibah yang diduga digunakan korupsi secara berjamaah.
"Kemudian untuk dua vendor juga kita lakukan pemeriksaan. Itu juga sama dari beberapa aliran yang masuk ke sana akan dipertanggungjawabkan secara terperinci, karena kami juga masih minta dokumennya seperti apa rinciannya," jelas Henri.
"Kalau ternyata sudah dilaksanakan dengan kesepakatan berarti tidak ada masalah. Akan tetapi jika tidak sesuai akan terjadi perhitungan-perhitungan dari kami maupun BPKP apakah ada kerugiannya seperti apa, itu akan lihat," lanjutnya.
Henri menargetkan kasus tersebut segera dilimpahkan ke meja persidangan. "Target sidang ini kita penahanan 20 hari perpanjangan 30 hari, ya Februari bisa kita ini lansung pelimpahan, tim tidak mau berlama-lama, sampai ini belum bisa menyatakan dia bersalah," pungkas Henri.
Eks Ketua KONI Kudus Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kudus periode 2021-2025, Imam Triyanto, ditetapkan tersangka oleh Kejari Kudus. Imam yang mengundurkan diri pada Mei 2023 lalu itu diduga korupsi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Bahwa IT selaku Ketua KONI periode 2021-2025 sebagai tersangka," jelas Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro dalam keterangan diterima detikJateng, Jumat (15/12).
Henri menjelaskan, pada tahun 2022, KONI Kudus mendapatkan alokasi dana hibah dari pemerintah yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8,4 miliar dan bersumber dari APBD perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.
"Dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran saudara IT memerintahkan saksi A sebagai staf untuk melaksanakan pencarian pada tahun 2021. Namun ditolak oleh Bank Jateng karena saudara A tidak sesuai jabatan karena bukan bendahara," terang dia.
"Selanjutnya untuk menyikapi hal itu, tersangka meminta L selaku bendahara untuk mencairkan anggaran tersebut. Namun selanjutnya saudara L mengetahui akan penggunaan uang dana hibah KONI tidak langsung didistribusikan sesuai NPHD," ia melanjutkan.
(apu/ahr)