Polda Jawa Tengah terus mengembangkan kasus intimidasi dan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh para debt collector (DC). Saat ini Polda Jateng sudah menangkap delapan DC yang bikin resah. Meski begitu, masih ada sejumlah DC yang masih buron termasuk seorang direktur jasa DC. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
7 DC masih buron
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut delapan orang itu ditangkap di Semarang atas dua kasus berbeda.
"Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November," kata Johanson di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Johanson mengungkap, masih ada tujuh DC yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Ketujuh DC tersebut terpisah dalam dua kasus yang berbeda.
Kasus pertama terjadi di Kedungmundu pada tanggal 2 November. Saat itu, enam orang DC melakukan penarikan paksa terhadap mobil Toyota Calya bernomor G 1763 ZQ.
Dari kejadian itu, dua orang berinisial SN (40) dan YA (29) ditangkap dan empat orang lainnya yakni AS, TS, BD, dan HW dinyatakan sebagai DPO.
Selanjutnya, 3 DPO DC terkait dengan kasus di Kasus Jalan Pemuda. Kasus ini terjadi pada pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, korban diajak ke kantor leasing dan dipaksa menandatangani penyerahan mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD.
Saat itu, korban menolak dan meninggalkan mobilnya di kantor leasing tersebut. Para DC lalu menderek mobil itu tanpa izin.
Dalam kasus ini, polisi menangkap YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), MAA (27). Empat orang lain yakni AM, LM, JS dan SA kemudian dinyatakan DPO. Tak lama kemudian AM menyerahkan diri sedangkan lainnya masih diburu.
Leasing Berpeluang Jadi Tersangka
Johanson juga mengungkapkan, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan menjadikan pemberi kuasa terhadap DC sebagai tersangka. Hal ini karena, pihak leasing seharusnya hanya menyuruh DC melakukan penagihan dan bukan penarikan kendaraan.
"Bila mereka terlibat dalam dan adanya kesalahan melakukan prosedur memberikan surat kuasa kami juga bisa kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dia menegaskan dalam Undang-undang Fidusia dijelaskan bahwa pihak leasing tak berhak melakukan penarikan atau eksekusi tanpa seizin pengadilan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK terkait hal itu.
"Leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur pada UU Fidisua dan eksekusi penyerahan yang macet ke kreditur adalah kewenangan pengadilan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," ujarnya.
DC Bergaji Fantastis Tembus Rp 30 Juta
Kasus DC ini juga mengungkap adanya gaji fantastis yang diterima oleh para DC tersebut yang mencapai Rp 30 juta per bulannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu debt collector (DC) yang ditangkap Polda Jateng, inisial TGB (46).
TGB mengungkap gaji yang diterimanya dalam sebulan antara Rp 20-30 juta.
"Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan," kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).
TGB dijadikan tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.
Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.
"Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool," ujarnya.
Sekali Tarik Mobil DC Terima hingga Rp 50 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Johanson menyebut bahwa pihak DC biasa menerima bayaran sebesar Rp 15-50 juta dalam sekali penarikan mobil. Nilai ini akan bisa bertambah sesuai dengan mobil yang ditariknya. Semakin mewah mobilnya, semakin besar hasil yang didapat.
"Mereka setiap mengambil barang dapat Rp 15-50 juta berdasarkan jenis kendaraan," lanjutnya.
Johanson juga menyebut bahwa para DC ini biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, hal itu juga akan menjadi pemberat.
"Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," ungkapnya.
Direktur Jasa DC Jadi DPO
Johanson mengatakan salah satu DPO adalah direktur kantor jasa debt collector.
Awalnya Johanson menyebut salah satu tersangka, inisial TGB (46) sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999. TGB kemudian diperintah ke Semarang untuk tugas penarikan mobil.
"Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO," jelas Johanson saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).
"Dari 8 tersangka masih ada 7 tersangka yang DPO," imbuhnya.
Johanson pun memastikan bakal mengejar dan menangkap para DPO dalam kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan terukur.
"Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Johanson.
Johanson juga menyebut bahwa para DC ini biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, hal itu juga akan menjadi pemberat.
"Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," ungkapnya.
(apl/apl)