Bacok Orang, 5 Pemuda 'Pasukan Katak Beracun' Diamankan Polisi

Bacok Orang, 5 Pemuda 'Pasukan Katak Beracun' Diamankan Polisi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 06 Des 2023 16:30 WIB
Kasus remaja membawa senjata tajam saat digelar di Mapolresta Pati, Rabu (6/12/2023).
Kasus remaja membawa senjata tajam saat digelar di Mapolresta Pati, Rabu (6/12/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati - Lima remaja di wilayah Kabupaten Pati diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang menggunakan senjata tajam. Polisi mengungkap motifnya semacam kenakalan remaja.

"Adanya keluhan masyarakat di mana di malam hari ada pemuda yang berkeliaran membawa senjata tajam, oleh karena itu kami bersama polsek jajaran melakukan razia dan menangkap para pelaku yang membuat keonaran yang kita sangkakan," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (6/12/2023).

Ia mengatakan kelima pelaku masing-masing berinisial KA (16), HK (17), MF (17), FS (17), dan FE (18). Kelimanya merupakan warga Pati.

Dari pemeriksaan, kelompok pemuda yang mengaku tergabung dalam Pasukan Katak Beracun itu mengakui telah membacok orang lain.

Diketahui, korban merupakan seseorang berinisial JA (23) warga Gembong, Pati. Korban mengalami luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri.

"Sekarang ada lima orang yang kita proses hukum yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan ada juga satu orang membawa senjata tajam dibawa saat nongkrong malam hari dan itu berpotensi dia melakukan penganiayaan," terang Onkoseno.

Ungkap kasus remaja membawa senjata tajam saat digelar di Mapolresta Pati, Rabu (6/12/2023).Kasus remaja pasukan katak beracun membawa senjata tajam saat digelar di Mapolresta Pati, Rabu (6/12/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Onkoseno mengatakan kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya pulang dari Pati menuju Gembong pada 26 November 2023 lalu. Di tengah jalan korban dihadang orang sekitar 60 pemuda. Korban berusaha lari namun terkena bacok di bagian pinggang sebelah kiri.

"Korban satu orang, kondisinya sudah membaik mengalami luka bacok," Onkoseno melanjutkan.

Polisi menangkap kelima pelaku setelah mengamankan 10 pemuda yang membawa senjata tajam dan viral pada Sabtu (2/12/2023) kemarin. Onkoseno mengatakan motif kelima pelaku semacam kenalan remaja.

"Motifnya ya semacam, kenakalan remaja, ini cukup meresahkan dan membahayakan nyawa orang lain," ungkapnya.

Kelimanya kini telah ditahan di Mapolresta Pati. Kelimanya terancam dengan pasal 170 KHUPidana.

"Tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dapat dihukum dengan penjara paling lama tujuh tahun," tegas Onkoseno.


(cln/ams)


Hide Ads