Polres Pati Ungkap Modus Komplotan Maling Jual Kendaraan Curian ke Timor Leste

Polres Pati Ungkap Modus Komplotan Maling Jual Kendaraan Curian ke Timor Leste

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 06 Des 2023 15:48 WIB
Ungkap kasus jaringan pencurian motor dan mobil yang akan dikirim ke Timor Lesta di Polresta Pati, Rabu (6/12/2023).
Ungkap kasus jaringan pencurian motor dan mobil yang akan dikirim ke Timor Lesta di Polresta Pati, Rabu (6/12/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Polresta Pati telah menangkap empat tersangka kasus pencurian motor yang akan dikirim ke Timor Leste. Dua tersangka di antaranya merupakan pasutri asal Boyolali.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, pada Jumat (1/12) lalu. Di gudang itu terdapat belasan motor curian yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste.

Empat tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Polresta Pati. Dua tersangka asal Pati, yaitu Muhammad Iwan dan Kuswanto. Dua tersangka lagi merupakan pasutri asal Boyolali, yaitu Slamet Wiyono dan Sri Widihastuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengungkapan ini ada yang menonjol, yaitu masih ada jaringan mengepul atau mengumpulkan kendaraan bermotor dari kejahatan, ini akan dikirim ke luar negeri khususnya di Timor Leste. Ini sudah beberapa kali diungkap Polres di Jateng. Polresta Pati sudah beberapa kali ungkap yang modusnya sama seperti ini," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (6/12/2023).

Onkoseno mengatakan, kasus kali ini terungkap setelah pihaknya menangkap dua tersangka dari Gembong, Pati. Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap ada jaringan tersangka di Boyolali.

ADVERTISEMENT

Dua tersangka dari Pati itu berperan membeli motor baru tanpa surat sah. Uang pembelian motor beserta komisinya didapat langsung dari seorang pelaku dari Timor Leste. Lalu motor curian dikirim ke tersangka yang ada di Boyolali menggunakan truk.

"Awalnya kita menangkap dua pelaku I dan K dari Pati, kemudian kita kembangkan. Dari Boyolali kita dapatkan jaringan pasangan suami istri S dan S," ujar Onkoseno.

Pasutri dari Boyolali itu berperan menerima kiriman motor hasil curian dari tersangka asal Pati. Motor-motor curian itu akan diselundupkan ke Timor Leste tanpa dilengkapi identitas lewat jalur Pelabuhan Surabaya.

"Dari keterangan dan petunjuk barang bukti yang ada, (modus ini) sudah dijalankan paling tidak pertengahan 2021 lalu, ada sekitar 20-30 motor," ungkap Onkoseno.

Dari gudang di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati, polisi mengamankan 8 motor dan 1 mobil. Sedangkan dari pasutri asal Boyolali, polisi mengamankan 10 motor dan 2 mobil.

Para tersangka mendapatkan komisi yang bervariasi. Tersangka dari Pati mendapatkan komisi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per satu motor. Adapun tersangka pasutri asal Boyolali mendapatkan komisi Rp 200 ribu sampai Rp 5 juta.

"Per kendaraan dijual tiga jutaan, yang mobil bervariasi," jelas Onkoseno.

Sebulan Ringkus 8 Pelaku Curanmor-Penadah

Polresta Pati juga merilis kasus pencurian motor, mobil, hingga truk dengan total 8 tersangka. Total ada 42 sepeda motor, 7 mobil, dan 1 truk yang diamankan polisi.

"Dalam kurun sebulan ini, dalam operasi ini kita total mengamankan 8 tersangka baik pelaku curanmor maupun penadahnya. Total barang bukti yang berhasil kita amankan ada sekitar 42 kendaraan roda dua, 7 kendaraan roda empat, dan 1 buah truk," ungkap Onkoseno.

"Dari kendaraan tersebut kita sudah datangkan dan terus kita telusuri sampai kepada pemiliknya," pungkasnya.




(dil/ahr)


Hide Ads