Dikejar Anjing Pelacak, Maling Aki Semarang Sembunyi di Gorong-gorong

Dikejar Anjing Pelacak, Maling Aki Semarang Sembunyi di Gorong-gorong

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 06 Des 2023 16:06 WIB
Barang bukti aki curian yang diamankan Polres Semarang. Foto diunggah Rabu (6/12/2023).
Barang bukti aki curian yang diamankan Polres Semarang. Foto diunggah Rabu (6/12/2023). Foto: Dok. Polres Semarang
Semarang -

Sebuah video penggerebekan polisi di Leyangan, Kabupaten Semarang, beredar di media sosial. Polisi menangkap pelaku pencurian aki truk di salah satu perumahan.

Salah satu media sosial yang membagikan video tersebut adalah akun Instagram @infokejadianungaran yang menunjukkan video dua polisi membawa anjing pelacak ke sebuah perumahan. Kemudian ada seseorang yang mendobrak pintu. Dua polisi itu kemudian masuk. Adegan kemudian berpindah kerumunan orang di mobil polisi.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan video tersebut merupakan penangkapan pelaku pencurian aki truk mixer yang terjadi hari Selasa (5/12) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku saat ini sudah kita amankan, pelaku beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku seorang warga Kab. Magelang berinisial MS (44)," kata Oka dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa pagi kemarin sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku memotong kabel aki truk mixer dan kemudian membawanya kabur.

ADVERTISEMENT

"Kejadian kehilangan aki truk ini pertama kali diketahui saat driver truk mixer sekitar pukul 13.00 WIB Selasa, 5 Desember 2023. Perusahaan yang bergerak di bidang cor beton ini, di mana salah satu driver truk saat hendak melakukan kegiatan menemukan aki truk hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke security dan management perusahaan, dan diteruskan ke Polres Semarang," jelas Aditya.

Ia menjelaskan tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan dan mendapati jejak pelaku masuk ke dalam rumah di Leyangan. Pelaku ditangkap saat sembunyi di gorong-gorong sekitar rumah tersebut.

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan enam buah aki truk 60 ampere yang sudah diambil pelaku dari tiga unit truk mixer perusahaan cor atau beton. Pelaku menuturkan pula bahwa dia beraksi dalam waktu satu malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus pencurian dengan kekerasan," ujar Aditya.

Pelaku kini masih ditangani Polres Semarang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads