Penyidik Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang istri meninggal. Ada 45 adegan yang diperagakan oleh pelaku, Yuda Bagus Zhakaria (34) yang merupakan suami korban.
Peristiwa yang menyebabkan korban Arisa Ariani (22) itu tewas terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu di tempat tinggal korban di Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo. Dalam reka ulang hari ini, adegan dimulai dari pelaku yang pulang kemudian cekcok dengan korban.
Pelaku saat kejadian dalam kondisi mabuk dan menuduh korban punya selingkuhan. Pelaku lalu memukuli korban dengan tangan serta kayu. Bahkan korban ditusuk alat ukir kayu milik pelaku hingga akhirnya pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang sudah lemas sempat dimandikan oleh pelaku dan digantikan baju. Pelaku kemudian menghubungi temannya yang jadi saksi untuk memanggilkan ambulans. Saat itu korban ternyata meninggal dunia.
Reka ulang itu juga disaksikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Jaksa, Hatma Aditya mengatakan rekonstruksi dilakukan agar perkara tersebut makin terang.
"Hari ini melakukan rekonstruksi perkara KDRT dengan meninggalnya korban dimana dalam proses hari ini ada 45 adegan oleh teman-teman penyidik Polrestabes Semarang untuk terangnya perkara," kata Hatma di lokasi, Kamis (30/11/2023).
Dalam reka ulang hari ini tidak ada fakta baru karena sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pelaku menurutnya kooperatif memberikan keterangan.
"Sesuai dengan keterangan tersangka. Sebenarnya dia tidak berbelit, mau koperatif," ujarnya.
Ibu Korban Diancam Pelaku
Saat rekonstruksi, ibu korban, Sani berada di luar rumah yang menjadi TKP. Ia menangis ditemani para tetangga. Ketika rekonstruksi selesai, dia menghampiri Hatma dan mengatakan sempat ada ancaman dari pelaku.
"Saya takut, ada ancaman, katanya yang laporan kalau dia keluar penjara akan dibunuh," kata Sani.
Hatma dan koleganya kemudian menenangkan Sani. Kemudian Hatma juga mengucapkan belasungkawa dan memastikan proses hukum berlanjut.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami turut berbelasungkawa, proses hukum terus berlanjut," ujar Hatma.
(ams/aku)