Terungkap! Pesilat Karanganyar Tewas Usai Dihukum gegara Tak Dapat Anggota

Terungkap! Pesilat Karanganyar Tewas Usai Dihukum gegara Tak Dapat Anggota

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 27 Nov 2023 14:03 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi pesilat Karanganyar tewas usai dihukum gegara tak dapat anggota (Foto ilustrasi: Grandyos Zafna)
Karanganyar -

Seorang warga kecamatan/kabupaten Karanganyar, WA (14), meninggal dunia saat mengikuti latihan perguruan silat. Polisi mengungkap korban tewas usai mendapat hukuman dari seniornya karena tak bisa mendatangkan anggota baru.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mengatakan korban dan teman-temannya mengikuti latihan di SDN 2 Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11/2023) sore. Lantaran korban warga baru, ia diminta seniornya untuk membawa siswa baru lagi sebanyak empat orang.

"Tetapi saat latihan, korban tidak bisa mendapatkan empat siswa baru. Hingga akhirnya korban mendapatkan hukuman," kata Imam kepada awak media, Senin (27/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihukum Doweran

Hukuman yang diterima korban berupa doweran, atau sikap kuda-kuda ambil napas. Namun saat melakukan doweran itu, korban dipukul dan tendang oleh seniornya.

Hal itu membuat korban terjatuh, dan sempat terdengar korban mendengkur. Korban pun diberikan pertolongan pertama dengan diberi air, dan dibawa ke teras.

ADVERTISEMENT

"Kondisi korban bertambah parah, saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban akhirnya korban dibawa ke RSUD Karanganyar," ujarnya.

Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

5 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya pesilat baru berinisial WA (14) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Korban berstatus pelajar SMP.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial BP (21), RS (20), AE (17), HT (16), dan MA (15). Semuanya adalah warga Karanganyar.

"Kelimanya statusnya sudah tersangka," kata Setiyanto saat dihubungi detikJateng, Senin (27/11).




(aku/ams)


Hide Ads