Seorang pria di Desa Sumberharjo, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, menganiaya mantan istrinya dengan tangan kosong dan sabit. Korban mengalami sejumlah luka. Pria itu telah ditangkap polisi.
"Benar (ada kasus penganiayaan di Sumberharjo). Pelaku sempat menangis di hadapan saya," kata Kades Sumberharjo, Koko Pujiatmiko kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Pelaku penganiayaan berat itu berinisial JH (35), berdomisili di Desa Sumberharjo, Eromoko. Pelaku menganiaya mantan istrinya berinisial DH (27). Penganiayaan di tepi jalan Dusun Sindukarto, Desa Sindukarto, Eromoko, itu terjadi pada Minggu (12/11) pada pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, setelah salat asar di masjid, Koko bertemu JH di jalan. Koko merasa ada yang janggal dengan gerak-gerik JH. Koko lalu mengajak JH ke rumahnya.
"Saya tanya apa libur. Dijawab yang bersangkutan 'sepertinya prei saklawase (libur selamanya)'. Saya tanya lagi kenapa mengatakan seperti itu, ia justru diam dan menangis," ujar Koko.
Pemicu Cekcok Versi Tersangka
JH lalu bercerita anaknya yang kecil kangen dengan dirinya. Anak itu kemudian diajak JH ke rumahnya. Kemudian, anak itu tidak mau diajak pulang oleh mantan istrinya.
"Menurut yang bersangkutan, anaknya diminta diajak pulang pelan-pelan. Kalau tidak ya mau diantarkan ke rumah mantan istrinya," ucap Koko.
Akhirnya anak itu tetap berada di rumah JH. Pada saat itu, kata Koko, JH mengaku mendengar mantan istrinya melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar.
JH yang saat itu sedang makan langsung meminjam sepeda motor. Kemudian dia mengejar mantan istrinya dan melakukan penganiayaan.
"Saya juga kaget. Kemudian saya jelaskan anak-anaknya, dia lemas. Setelah sadar lagi, nangis dia. Dia (JH) pasrah dan tinggal di sini (rumah Koko). Kemudian ada utusan dari Polsek Eromoko yang menghubungi saya (JH lalu ditangkap polisi)," jelas Koko.
Pelaku Aniaya Korban dengan Sabit
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya penganiayaan itu masuk dalam kategori berat. Penganiayaan terjadi pada Minggu (12/11) sore.
"Setelah mendapat laporan, Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan. Pada Senin (13/11) pukul 04.00 WIB, tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Eromoko," ungkap Anom.
Anom menerangkan penganiayaan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban di rumah pelaku. Saat korban pulang, pelaku menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.
Akibatnya, korban mengalami luka hingga berdarah di bagian wajah, kepala, tangan, dan mata. Korban ditolong oleh salah satu warga sekitar.
"Pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong, mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah, serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku," kata Anom.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan. Pelaku disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau Pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(dil/ams)