Pria berinisial WS (34) warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi usai menganiaya temannya. Kasus ini dipicu sakit hati gegara korban tak menepati janji untuk memblokir nomor telepon seseorang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB. Korban berinisial AR (31) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Pelaku melakukan penganiayaan di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," kata Donni lewat siaran pers yang diterima, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus
Kejadian bermula saat korban dan pelaku mengadakan pesta miras bersama sejumlah temannya di salah satu rice mill di Desa Limbasari. Saat miras habis, tersangka teringat jika korban pernah membuatnya sakit hati karena telah melanggar janji tentang blokir nomor telepon.
"Keduanya pernah janji demi pertemanan memblokir nomor seseorang. Tapi ternyata korban membuka blokirnya. Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala dan dada," terangnya.
Akibat pemukulan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka memar pada mata kanan, keluar darah dari hidung kanan, dan mengalami sakit serta kepala pusing.
Barang Bukti
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Kemudian tersangka ditangkap pada Kamis (19/10).
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.
(ams/dil)