Bocah 9 Tahun di Rembang Diduga Diperkosa Ayah Tiri

Bocah 9 Tahun di Rembang Diduga Diperkosa Ayah Tiri

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Kamis, 09 Nov 2023 22:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Bocah 9 Tahun di Rembang Diduga Dicabuli Ayah Tiri. Foto: Ilustrasi pemcabulan/Andhika Akbarayansyah
Rembang -

Bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, diduga menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya. Saat ini ibu korban telah melaporkan kasus itu ke polisi.

Ibu korban, inisial A mengatakan bahwa perbuatan suaminya itu terungkap saat anaknya menceritakan hal itu kepadanya.

Mula-mula sang anak sempat takut, tak berani menceritakan kejadian cabul yang menimpa dirinya kepada sang ibu. Namun pada akhirnya korban memberanikan diri bercerita ke ibunya mengenai perbuatan ayah tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selasa (31/10) itu korban pulang sekolah, tidur siang sama saya di depan TV. Sore saya suruh mandi, tapi nggak mau. Saya bujuk akhirnya mau, pas buka baju anak tiba-tiba bercerita, syaratnya saya tidak boleh marah," kata A saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

"Dia bilang yang intinya itu sang anak sering diperlakukan secara cabul oleh pelaku. Korban juga sempat mengeluh sakit pada alat vitalnya," imbuh A.

ADVERTISEMENT

A kemudian melapor ke Polsek Sarang pada Rabu (1/11). Namun oleh pihak Polsek Sarang, kata A, dirinya diarahkan melapor ke Polres Rembang.

"Katanya karena ini kasusnya menyangkut anak, ada penanganan khusus. Akhirnya saya ke Polres Rembang hari itu juga, melapor atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur," terang A.

Adapun laporan itu sudah diterima oleh Polres Rembang dengan Surat Tanda Nomor Laporan STPL/204/XI/2023/SPKT.

A mengungkapkan, terhitung sudah tiga kali dirinya bolak-balik ke Mapolres Rembang. Yang pertama adalah pada Rabu (1/11) dengan agenda melaporkan perkara.

Kemudian yang kedua pada Kamis (2/11) agendanya adalah si anak atau korban dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik. Lalu yang ketiga pada Rabu (8/11) yakni dilakukan visum terhadap anak.

Sedianya, A diminta untuk kembali menjalani pemeriksaan dengan membawa saksi. Hanya saja dia masih kebingungan cara mencari saksi.

"Ini saya belum bisa dapat saksi. Disuruh menghadirkan saksi," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait adanya laporan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur ini.

"Coba kami cek dulu ya," kata Heri kepada detikJateng melalui pesan WhatsApp, saat dimintai konfirmasi ihwal laporan atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini.




(ahr/rih)


Hide Ads