Terlilit Utang, Pedagang Sapi Semarang Nekat Curi Sertifikat Rumah-Buku Nikah

Terlilit Utang, Pedagang Sapi Semarang Nekat Curi Sertifikat Rumah-Buku Nikah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 09 Nov 2023 20:39 WIB
Jumpa pers kasus pedagang sapi maling sertifikat-buku nikah di Semarang, Kamis (9/11/2023).
Terlilit Utang, Pedagang Sapi Semarang Nekat Curi Sertifikat Rumah-Buku Nikah. Jumpa pers kasus pedagang sapi maling sertifikat-buku nikah di Semarang, Kamis (9/11/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Seorang pedagang sapi di Semarang tega membobol rumah temannya sendiri. Dia mencuri sertifikat rumah, BPKB, hingga buku nikah milik temannya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menyebut pelaku terlilit utang sehingga tega mengambil barang milik teman kerjanya.

"Tersangka menggandakan kunci pintu dan mengembalikannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Oktober lalu. Pelaku bernama Sugianto (47) itu mendatangi rumah korban yang kondisinya kosong.

Kemudian ia membuka pintu depan dengan kunci palsu dan masuk ke kamar korban lewat ventilasi. Di kamar itu pelaku mengambil sejumlah barang hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena utang Rp 500 juta akibat merugi saat pandemi. Setelah berhasil mencuri itu, ia membayar utang namun tetap belum lunas.

"Saya dililit utang Rp 500 jutaan. Rugi waktu ada COVID. Langsung saya buat bayar, belum lunas. Sudah terlanjur dikejar melunasi utang," ujar Sugianto.

Ia mengakui saat masuk ke kamar korban dia mengambil uang dan barang-barang yang berpotensi berisi uang. Ternyata barang selain uang tunai itu adalah BPKB kendaraan, sertifikat rumah, hingga surat nikah.

"Saya nggak tahu, saya kira itu isinya uang, saya ambil," ujarnya.

Kini pelaku menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads