Warga negara Prancis bernama Jeremie Emanuel Ducrot diamankan jaksa eksekutor bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Pria yang melanggar aturan keimigrasian itu sempat hilang dari lokasi tahanan rumahnya.
Ducrot ditangkap di Kabupaten Semarang pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Penangkapan Ducrot ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023. Ia terbukti melanggar ketentuan Pasal 123 Huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot berhasil diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Kemudian terpidana Jeremie Emanuel Ducrot langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus
Jeremia diketahui mengajukan permohonan izin tinggal terbatas pada 6 Juli 2021 lalu secara online karena saat itu masih pandemi. Petugas Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (INTALTUSKIM) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menyadari ada kejanggalan tanda tangan mantan istri Jeremie, Vina Reina, yang diduga dipalsukan pada dokumen yang disertakan.
"Pada tanggal 5 Oktober 2021 saksi diperoleh keterangan bahwa saksi Vina tidak pernah menandatangani surat permohonan izin tinggal maupun surat penjamin izin tinggal yang diajukan oleh terpidana," ujar Cakra.
Akibatnya Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya bernomor : 355/pid.sus/2022/PN.SMG tanggal 5 Oktober 2022, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Divonis 1 Tahun Bui Denda-Rp 30 Juta
Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan hasilnya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa.
Kemudian Ducort ditahan di salah satu rumah di Graha Wahid Cluster Madrid Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang. Alasannya, karena kondisi kesehatan terpidana yang menderita sakit diabetes yang mengharuskan setiap hari disuntik insulin.
"Sebelum adanya putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung RI, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun semenjak putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung RI turun terpidana tidak pernah lagi melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang," jelas Cakra.
Hilang dari Tahanan Rumah
Setelah putusan dari MA turun, jaksa eksekutor mendatangi lokasi tahanan rumah terpidana. Ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada di sana.
"Setelah terbit Surat Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI perkara Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot pada tanggal 17 Oktober 2023, kami Jaksa Eksekutor pada tanggal 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 mendatangi lokasi penahanan rumah terpidana akan tetapi terpidana tidak ada di tempat," katanya.
Tin Jaksa Eksekutor kemudian melakukan pencarian dan mendapati terpidana berada di Kabupaten Semarang. Kini yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang.
(ams/ahr)