Isi Lengkap Amar Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Nasional

Isi Lengkap Amar Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 22:30 WIB
MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Isi Lengkap Amar Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Penyebabnya, Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat.

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, seperti dilansir detikNews, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa.

Atas putusan tersebut Anwar Usman dan beberapa hakim di MK dilaporkan oleh beberapa pihak lantaran diduga melanggar etik.

ADVERTISEMENT

Amar Putusan MKMK

Berikut amar putusan lengkap MKMK:

  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.



(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads