MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Nasional

MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 18:58 WIB
Solo -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar etik. Anwar juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal itu merupakan putusan dari sidang perkara nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berlangsung hari ini. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya seperti dilansir detikNews, Selasa (7/11/2023).

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Adapun putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

(ahr/rih)


Hide Ads